Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Komisi III DPR Nilai Perpol 10/2025 Masih Sejalan Putusan MK

Perpol 10/2025 terbit usai putusan MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil. DPR sebut sah, Mahfud kritik, publik makin panas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anggota Komisi III DPR Nilai Perpol 10/2025 Masih Sejalan Putusan MK
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
POLRI DI JABATAN SIPIL – Sidang putusan uji materi UU Polri tentang penugasan anggota aktif Polri pada jabatan sipil, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). Polemik tafsir Perpol Kapolri soal jabatan sipil dinilai bukan pembangkangan konstitusi terus bergulir. 

“Sebagai pemohon perkara 114, saya tidak habis pikir. Putusan MK itu sudah terang benderang, tidak perlu ditafsir lagi. Polisi tidak boleh rangkap jabatan sipil. Titik,” ujarnya.

Mahfud MD Nilai Perpol Langgar UU Polri dan UU ASN

Kritik juga datang dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD.

Ia menilai Perpol 10/2025 melanggar dua undang‑undang sekaligus, yakni UU Polri dan UU ASN, serta bertentangan dengan putusan MK.

“Sejak putusan MK itu keluar, tidak boleh lagi polisi aktif duduk di jabatan sipil. Titik. Itu sudah final,” tegas Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025).

Mahfud menduga penerbitan Perpol ini terkait rencana revisi UU Polri, sehingga dijadikan ancang‑ancang untuk memasukkan ketentuan baru.

Ia menilai dalih bahwa Perpol memperjelas jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian tidak tepat, karena hampir semua lembaga negara memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Sebagai solusi, Mahfud menekankan perlunya executive review dari Presiden untuk mencabut atau membatalkan Perpol demi menjaga tertib hukum nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kalau ini dibiarkan, besok bisa diulang pejabat lain. Negara hukum bisa hancur,” pungkasnya.

Imparsial Ingatkan Polri Wajib Tunduk MK

Pandangan kritis juga disampaikan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, yang mengingatkan Polri harus tunduk pada putusan MK.

“Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada Tribunnews, Senin (15/12/2025).

Hakim MK Tegaskan Putusan Sudah Jelas

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan putusan MK terkait larangan polisi rangkap jabatan sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan.

“Karena putusan sudah jelas dan mudah dipahami serta mudah diakses. Tidak ada pendapat lain dari MK,” ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (15/12/2025). 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas