Target Pengurangan Sampah Turun 30 Persen Tahun 2029, Skema EPR Nasional Diperkuat
IPRO ditugaskan untuk menyusun kajian akademis penguatan skema EPR dengan perluasan pemangku kepentingan di Indonesia
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- IPRO bersama KLH dan dukungan Pemerintah Norwegia menggelar diseminasi kajian akademis penguatan skema Extended Producer Responsibility (EPR).
- Kajian EPR disusun secara komprehensif melalui analisis regulasi, benchmarking internasional, dan dialog multipihak.
- Sejumlah kementerian dan pelaku industri menilai penguatan EPR krusial bagi pembangunan berkelanjutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan didukung oleh Kedutaan Besar Norwegia, menyelenggarakan Diseminasi Hasil Kajian Akademis Penguatan Skema Extended Producer Responsibility (EPR) dengan Perluasan Pemangku Kepentingan di Indonesia pada Rabu (17/12/2025) di Jakarta.
Extended Producer Responsibility (EPR) adalah prinsip di mana produsen bertanggung jawab hingga tahap akhir siklus hidup kemasan, termasuk pengumpulan dan daur ulang setelah dikonsumsi
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menjembatani kebijakan, kebutuhan industri, dan realitas lapangan dalam penguatan EPR nasional, khususnya terkait pengelolaan sampah kemasan pascakonsumsi di Indonesia.
Diseminasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup pada 17 Februari 2025 untuk memperkuat implementasi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, dimana pemerintah mencanangkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2029
IPRO ditugaskan untuk menyusun kajian akademis penguatan skema EPR dengan perluasan pemangku kepentingan di Indonesia bersama PUSKAHA (Pusat Kajian Hukum dan Anggaran) dan SWI (Sustainable Waste Indonesia).
Kajian ini juga mendapatkan dukungan pendanaan dari Pemerintah Norwegia melalui Royal Norwegian Embassy.
Selain itu penyusunan dilakukan melalui analisis regulasi, benchmarking internasional, serta serangkaian konsultasi teknis dan dialog multipihak dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, produsen, pelaku daur ulang, akademisi, dan mitra pembangunan.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLH, Hanifah Dwi Nirwana, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang EPR bukan sebagai beban tambahan.
Melainkan sebagai instrumen transisi menuju ekonomi sirkular, peningkatan daya saing industri, serta perlindungan lingkungan jangka panjang.
Melalui kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Akademis ini diharapkan agar semua pihak dapat :
- Memperoleh pemahaman bersama atas rekomendasi penguatan EPR nasional;
- Mengidentifikasi implikasi kebijakan bagi produsen, PRO, pemerintah daerah dan pelaku rantai nilai kemasan;
- Memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam implementasi EPR ke depan.
Pemerintah Norwegia mendukung penyusunan kajian ini sebagai bagian dari kerja sama penguatan ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah kemasan di Indonesia.
Perwakilan Kedutaan Besar Norwegia menekankan bahwa pengalaman Norwegia dan negara-negara lain menunjukkan bahwa sistem EPR yang kuat, transparan, dan dapat diawasi publik adalah fondasi penting untuk menurunkan beban sampah kemasan dan mendorong investasi di sektor daur ulang.
Melalui kajian ini, Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan pembelajaran dari berbagai negara, baik di Eropa maupun di Asia.
Sambil merancang model yang sesuai dengan konteks nasional, struktur industri, dan kapasitas pemerintah daerah.
Baca tanpa iklan