Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

OTT Jaksa di Banten: KPK Amankan 9 Orang dan Duit Tunai Rp900 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten dan Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in OTT Jaksa di Banten: KPK Amankan 9 Orang dan Duit Tunai Rp900 Juta
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
OTT KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa OTT di Banten dan Jakarta menyasar unsur aparat penegak hukum, pengacara, hingga pihak swasta. 

Ringkasan Berita:
  • KPK melakukan OTT di Banten dan Jakarta dengan mengamankan sembilan orang, terdiri dari satu oknum aparat penegak hukum (jaksa), dua pengacara, dan enam pihak swasta, serta menyita uang tunai sekitar Rp900 juta.
  • KPK membenarkan keterlibatan oknum jaksa dan masih mendalami konstruksi perkara.
  • KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan masih memeriksa intensif para pihak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam tersebut, tim penyidik mengamankan total sembilan orang beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar unsur aparat penegak hukum, pengacara, hingga pihak swasta.

"Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Selain mengamankan para pihak tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai yang diduga kuat merupakan objek suap.

"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," tambah Budi.

Konfirmasi Pimpinan KPK dan Isu WNA Korea

Rekomendasi Untuk Anda

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa aparat penegak hukum yang diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang oknum jaksa

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara.

"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, ada oknum jaksa," ujar Fitroh.

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, kasus ini disinyalir melibatkan oknum jaksa berinisial RZ, HMK, atau KV, serta menyeret nama warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. 

Kasus ini juga dikabarkan sempat berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) namun diduga mandek, hingga akhirnya pihak yang diperas melapor ke KPK.

Menanggapi detail tersebut, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif.

"Terkait dengan detail konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspose, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim," jelas Budi. 

Ia juga menambahkan bahwa KPK akan segera mengumumkan status kewarganegaraan para pihak yang diamankan, apakah WNI atau WNA.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Mengingat adanya keterlibatan oknum jaksa, KPK memastikan telah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas