Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Resmi PermenPANRB 4/2025, Pedoman Flexible Working Arrangement ASN Akhir Tahun 2025

Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada akhir tahun 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Link Resmi PermenPANRB 4/2025, Pedoman Flexible Working Arrangement ASN Akhir Tahun 2025
bkpsdmd.babelprov.go.id
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari laman bkpsdmd.babelprov.go.id. Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada akhir tahun 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mengimbau ASN untuk menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) pada 29–31 Desember 2025 
  • Pelaksanaan FWA diatur berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 dan Peraturan Presiden No. 21/2023, dengan mekanisme penyesuaian waktu dan lokasi kerja yang disesuaikan pimpinan instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik dan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi seperti LAPOR!

 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada akhir tahun 2025 sebagai bagian dari langkah antisipatif menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan kerja ASN secara adaptif merupakan tindak lanjut dari pembahasan lintas kementerian yang menekankan pentingnya menjaga kelancaran aktivitas publik sekaligus mendukung pergerakan ekonomi nasional. 

Momentum libur panjang akhir tahun dinilai membutuhkan pengelolaan sumber daya aparatur yang lebih fleksibel agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa menghambat mobilitas masyarakat.

Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo, dengan mempertimbangkan aspek pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, dan dinamika sosial ekonomi menjelang akhir tahun.

Jadwal dan Ruang Lingkup Pengaturan Kerja

Rekomendasi Untuk Anda

Menteri PANRB Rini Widyantini menetapkan bahwa pengaturan kerja secara fleksibel diterapkan selama tiga hari kerja, yakni 29 hingga 31 Desember 2025. 

Kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk unit kerja di lingkungan TNI dan Polri, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan organisasi masing-masing, dikutip dari laman menpan.go.id.

Penerapan FWA dilakukan dengan prinsip selektif dan proporsional, menyesuaikan karakteristik tugas jabatan, tingkat urgensi layanan, serta fungsi strategis instansi. 

Dengan demikian, tidak seluruh pegawai secara otomatis menjalankan kerja fleksibel, melainkan diatur berdasarkan kebutuhan dan prioritas layanan.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan FWA ASN akhir tahun berlandaskan pada dua regulasi utama, yaitu:

Baca juga: Pemerintah Izinkan ASN Terapkan Sistem Kerja Fleksibel Selama Nataru 2025/2026

  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Kedua regulasi tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pola kerja ASN secara terukur, berbasis kinerja, serta tetap menjunjung prinsip akuntabilitas.

Mekanisme Pengaturan di Instansi

Teknis pelaksanaan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. 

Pimpinan instansi bertanggung jawab mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan pegawai yang melaksanakan tugas secara fleksibel, sekaligus memastikan pengawasan terhadap kinerja tetap berjalan efektif.

Penilaian kinerja ASN selama periode tersebut tetap mengacu pada capaian output dan kualitas pelayanan, bukan semata kehadiran fisik di kantor. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelonggaran disiplin kerja.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas