Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Resmi PermenPANRB 4/2025, Pedoman Flexible Working Arrangement ASN Akhir Tahun 2025

Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada akhir tahun 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Link Resmi PermenPANRB 4/2025, Pedoman Flexible Working Arrangement ASN Akhir Tahun 2025
bkpsdmd.babelprov.go.id
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari laman bkpsdmd.babelprov.go.id. Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada akhir tahun 2025. 

Instansi penyelenggara pelayanan publik diwajibkan memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan mudah diakses selama periode Natal dan Tahun Baru. 

Saluran pengaduan dan aspirasi publik juga tetap dibuka melalui kanal resmi pemerintah, termasuk sistem LAPOR!.

Dengan demikian, meskipun terdapat pengaturan kerja yang lebih fleksibel, masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan dan mekanisme pengawasan kinerja pemerintah.

Akses Link Resmi PermenPANRB 4/2025

Masyarakat dan ASN yang ingin membaca atau mengunduh Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat mengakses dokumen resmi melalui https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERMEN/jenis/1997?PERATURAN persen20MENTERI

Dokumen ini menjadi rujukan utama bagi instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement ASN secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Isi Pokok PermenPANRB No. 4/2025 mencakup:

  • Tujuan FWA: Memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN tanpa mengurangi efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja.
  • Lingkup ASN yang Terdampak: Berlaku bagi seluruh ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk instansi strategis seperti TNI dan Polri, dengan penyesuaian sesuai karakteristik tugas masing-masing.
  • Mekanisme Pelaksanaan: Pengaturan waktu dan lokasi kerja disesuaikan oleh pimpinan instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk pembagian ASN yang hadir di kantor dan yang bekerja secara adaptif.
  • Pengawasan dan Penilaian Kinerja: Kinerja ASN tetap dipantau dan dievaluasi berbasis capaian kerja, sehingga FWA bukan merupakan kelonggaran disiplin.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Natal dan Tahun Baru 2026

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas