Kompolnas Turut Awasi Penanganan Kasus Penahanan Tiga Buruh di Banyumas
Kompolnas sorot penahanan tiga orang buruh terkait kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan tiga orang buruh terkait kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas tengah menjadi sorotan.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya akan melakukan menggali informasi penahanan tiga orang buruh ini.
“Sedang Kompolnas koordinasikan untuk mendapatkan informasi awal apa dan bagaimana kronologi adanya peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” kata Yusuf kepada wartawan pada Jumat (19/12/2025).
Selanjutnya, Yusuf memastikan Kompolnas akan mengawal proses hukum kasus penahanan tiga orang buruh tambang tersebut setelah mendapatkan penjelasan lengkap dari Polresta Banyumas.
“Untuk selanjutnya, Kompolnas akan monitoring lebih lanjut berdasarkan informasi awal dan klarifikasi apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Praktisi Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto menyoroti kasus penahanan tiga buruh tambang dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Djoko selaku kuasa hukum tiga orang tersangka menilai penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi salah sasaran dan mencederai rasa keadilan.
Menurutnya, ketiga tersangka yakni Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito hanya pekerja lapangan yang menerima upah harian.
“Mereka tidak memiliki kuasa menentukan operasional tambang, apalagi mengurus perizinan. Klien kami ini cuma buruh, kerjane nurut perintah, dibayar saben dina, ora ngerti soal izin, ora nduwe kendali tambang,” kata Djoko.
Jika aparat benar-benar ingin memberantas tambang ilegal, kata dia, harusnya Polresta Banyumas membidik pihak yang mengendalikan modal, menentukan lokasi tambang, serta menikmati keuntungan dari hasil pertambangan.
“Sing kudu tanggung jawab kuwe sing megang duit dan ngatur tambang, bukan buruhe sing cuma bekerja dapat pangan,"ujarnya.
Untuk itu, ia mengkritisi Polresta Banyumas yang belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis seperti mandor lapangan maupun pemilik tambang.
Padahal, kata dia, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kalau hukum hanya tajam ke bawah, ini bakal dadi preseden ora apik. Masyarakat bisa mikir, sing gede aman si," ungkapnya.
Sementara itu, kasus dugaan tambang ilegal di Ajibarang sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.