Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kompolnas Turut Awasi Penanganan Kasus Penahanan Tiga Buruh di Banyumas

Kompolnas sorot penahanan tiga orang buruh terkait kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kompolnas Turut Awasi Penanganan Kasus Penahanan Tiga Buruh di Banyumas
HO/IST
PENAHANAN - Penahanan tiga orang buruh oleh Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Kompolnas sorot penahanan tiga orang buruh yang berkerja di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. 

Ringkasan Berita:
  • Kompolnas turun tangan menyoroti penahanan tiga buruh tambang di Banyumas.
  • Kuasa hukum menilai penegakan hukum berpotensi salah sasaran.
  • Kasus dugaan tambang ilegal telah naik ke tahap penyidikan sejak 29 Oktober 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan tiga orang buruh terkait kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas tengah menjadi sorotan.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya akan melakukan menggali informasi penahanan tiga orang buruh ini.

“Sedang Kompolnas koordinasikan untuk mendapatkan informasi awal apa dan bagaimana kronologi adanya peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” kata Yusuf kepada wartawan pada Jumat (19/12/2025).

Selanjutnya, Yusuf memastikan Kompolnas akan mengawal proses hukum kasus penahanan tiga orang buruh tambang tersebut setelah mendapatkan penjelasan lengkap dari Polresta Banyumas.

“Untuk selanjutnya, Kompolnas akan monitoring lebih lanjut berdasarkan informasi awal dan klarifikasi apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Praktisi Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto menyoroti kasus penahanan tiga buruh tambang dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Rekomendasi Untuk Anda

Djoko selaku kuasa hukum tiga orang tersangka menilai penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi salah sasaran dan mencederai rasa keadilan. 

Menurutnya, ketiga tersangka yakni Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito hanya pekerja lapangan yang menerima upah harian.

“Mereka tidak memiliki kuasa menentukan operasional tambang, apalagi mengurus perizinan. Klien kami ini cuma buruh, kerjane nurut perintah, dibayar saben dina, ora ngerti soal izin, ora nduwe kendali tambang,” kata Djoko.

Jika aparat benar-benar ingin memberantas tambang ilegal, kata dia, harusnya Polresta Banyumas membidik pihak yang mengendalikan modal, menentukan lokasi tambang, serta menikmati keuntungan dari hasil pertambangan.

“Sing kudu tanggung jawab kuwe sing megang duit dan ngatur tambang, bukan buruhe sing cuma bekerja dapat pangan,"ujarnya.

Untuk itu, ia mengkritisi Polresta Banyumas yang belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis seperti mandor lapangan maupun pemilik tambang. 

Padahal, kata dia, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kalau hukum hanya tajam ke bawah, ini bakal dadi preseden ora apik. Masyarakat bisa mikir, sing gede aman si," ungkapnya.

Sementara itu, kasus dugaan tambang ilegal di Ajibarang sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyumas

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas