KPK Serukan Pengawasan Publik Atas Penanganan Kasus Jaksa Pemeras WNA di Kejagung
KPK secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal ketat proses hukum yang kini bergulir di Kejaksaan Agung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- KPK ajak publik kawal ketat proses hukum yang kini bergulir di Kejaksaan Agung
- Transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan jaksa adalah harga mati
- Pertaruhan dalam kasus yang melibatkan jaksa bukan hanya soal penegakan hukum domestik, melainkan menyangkut reputasi bangsa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal ketat proses hukum yang kini bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengawasan publik dinilai krusial dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, guna memastikan tidak adanya praktik "main mata" atau kesepakatan gelap yang mencederai keadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini adalah harga mati.
Mengingat kasus ini telah dilimpahkan penanganannya dari KPK ke Kejagung, sorotan publik diperlukan agar proses hukum berjalan kredibel dan profesional tanpa intervensi.
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Kasus ini perlu dipelototi agar proses hukumnya tak terjadi 'main mata'," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Jaksa jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 1 Diantaranya Sempat Tejaring OTT KPK
Budi menambahkan, pertaruhan dalam kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum domestik, melainkan menyangkut reputasi bangsa.
"Terlebih korbannya adalah warga negara asing. Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional," imbuhnya.
Kronologi Pelimpahan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 17 Desember 2025.
Namun, penanganan kasus terhadap tiga orang yang terjaring OTT, yakni Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ), pengacara Didik Feriyanto (DDK), dan penerjemah Maria Siska (MS), dilimpahkan ke Kejagung.
Baca juga: Ironi OTT Jaksa Kejati Banten: Ditangkap saat Kembalikan Uang, Pidana Pemerasan Sempat Mandek
Pelimpahan dilakukan dengan dalih Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan operasi senyap KPK.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dan menahan mereka di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Selain ketiga orang yang terjaring OTT, dua tersangka lain adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa Herdian Malda Ksastria (HMK) dan Jaksa Penuntut Umum Rivaldo Valini (RV).
Modus Pemerasan dan Kejanggalan Persidangan
Dugaan pemerasan ini menyasar Chihoon Lee (CL) dan Tirza Angelica (TA), yang sedang berperkara dalam kasus dugaan pencurian data Studio SHOH Entertainment di PN Tangerang.
Para oknum jaksa diduga memeras korban dengan total nilai mencapai Rp2,4 miliar.