Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Jamin Transparan Usut Kasus Jaksa Kejati Banten Peras WNA Korea Selatan

Kejaksaan Agung menjamin tak akan menutupi proses hukum terhadap tiga oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WNA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Jamin Transparan Usut Kasus Jaksa Kejati Banten Peras WNA Korea Selatan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Ia menjamin tak akan menutupi proses hukum terhadap tiga oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WNA. 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung janji bakal terbuka usut kasus jaksa peras WNA
  • Pastikan tak ada konflik kepentingan
  • Satu jaksa sempat terjaring OTT KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjamin tak akan menutupi proses hukum terhadap tiga oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan.

Hal itu dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna setelah Korps Adhyaksa mengambil alih kasus itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu dari tiga Jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus yang sama.

Jaksa itu yakni Redy Zulkarnain yang bertugas sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten.

Kasus itu kemudian diambil alih lantaran Kejagung menyebut bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025 sehari sebelum KPK melakukan OTT.

Baca juga: KPK Serukan Pengawasan Publik Atas Penanganan Kasus Jaksa Pemeras WNA di Kejagung

"Percayakan, nanti anda perhatikan proses penyidikan dan persidangannya, kita terbuka dan kita tidak akan tutup-tutupi," kata Anang di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Anang berpandangan bahwa selama ini pihaknya cukup terbuka terhadap kasus pidana terlebih yang melibatkan Jaksa di internal mereka.

Hal itu kata dia terbukti dari beberapa perkara yang selama ini berjalan dan dilakukan secara terbuka.

"Banyak beberapa kasus yang kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan," ujarnya.

Baca juga: Ironi OTT Jaksa Kejati Banten: Ditangkap saat Kembalikan Uang, Pidana Pemerasan Sempat Mandek

Anang pun juga mempersilakan awak media untuk terus menanyakan terkait perkembangan penanganan kasus yang tangani terhadap para Jaksa tersebut.

Selain itu, dia juga menyikapi soal potensi konflik kepentingan usai mengambil alih kasus yang melibatkan Jaksa dari KPK.

Menurut dia, hanya waktu yang akan menjawab apakah dalam perjalanannya kasus yang ditangani pihaknya memuat unsur kepentingan lantaran harus menindak anggota di internal Kejaksaan.

"Tanyakan ke kami semua, kita terbuka, transparan. Waktu yang akan membuktikan (soal potensi konflik kepentingan)," ucapnya.

Tersangka Pemerasan

Tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing atas nama Redy Zulkarnain, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria dan RV selaku Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025 untuk mengusut kasus pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas