Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Jamin Transparan Usut Kasus Jaksa Kejati Banten Peras WNA Korea Selatan

Kejaksaan Agung menjamin tak akan menutupi proses hukum terhadap tiga oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WNA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Jamin Transparan Usut Kasus Jaksa Kejati Banten Peras WNA Korea Selatan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Ia menjamin tak akan menutupi proses hukum terhadap tiga oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WNA. 

Atas dasar itu yang kemudian membuat Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil alih penanganan perkara itu lantaran telah memulai penyidikan sehari sebelum adanya kegiatan OTT tersebut.

"Dan tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami (tetapkan) lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan dua dari swasta," kata Anang.

Mereka diduga bersekongkol melakukan tindak pidana pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) yang sedang berperkara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).

WNA Korsel yang belakangan diketahui berinisial CHL itu kemudian membuat laporan ke Kejaksaan Agung.

"Dimana dalam menangani perkara tersebut, Jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," kata Anang.

Dari kasus pemerasan itu, kata Anang, penyidik pun menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 941 juta yang dimana barang bukti tersebut sebelumnya juga sempat disita KPK saat melakukan OTT.

"Kenapa diserahkan kepada kami, karena kami sudah penyidikan, sudah menetapkan tersangka, jadi kami yang menetapkan menambahkan dua Jaksa (sebagai tersangka)," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya itu khusus ketika Jaksa itu penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas