Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peran Ayah Bupati Ade Kuswara dalam Kasus Suap di Bekasi: Perantara, Sering Minta Duit ke SKPD

Ayah Bupati Bekasi turut menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek. Dia berperan sebagai perantara antara anaknya dan pihak swasta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Peran Ayah Bupati Ade Kuswara dalam Kasus Suap di Bekasi: Perantara, Sering Minta Duit ke SKPD
(ho/LAP)/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA SUAP — KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). HM Kunang turut ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya sebagai perantara. Selain itu, ia juga kerap meminta uang ke SKPD Pemkab Bekasi dengan membawa nama anaknya. 

Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.  

Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep. 

Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar. 

Baca juga: PDIP Buka Suara usai Bupati Ade Kuswara Kena OTT: Tanggung Jawab Pribadi, KPK Jangan Tebang Pilih

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.  

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan. 

Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," kata Asep.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas