Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Hilangkan Legitimasi Publik
Alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap dikemukakan untuk membenarkan pilkada tidak langsung dianggap keliru sasaran.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Bobby Wiratama
“Rakyat diperlakukan seperti penonton polling, bukan pemilik suara,” ungkap Arifki.
Karena itu, Arifki menambahkan bahwa polemik pilkada melalui DPRD tidak sekadar soal mekanisme pemilihan, tetapi menyangkut arah demokrasi lokal ke depan.
Baca juga: Perludem Sebut Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bukan Hal Baru, Pernah Terjadi di Era SBY
"Di era digital, legitimasi tidak cukup lahir dari prosedur, tetapi dari rasa dilibatkan. Jika jarak antara keputusan elite dan harapan publik terus dibiarkan, demokrasi lokal bisa tetap berjalan secara administratif, namun kehilangan ruhnya, seperti panggung megah tanpa penonton," tegasnya.
Usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka setelah Golkar mengusulkannya sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025.
Golkar menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
(Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Baca tanpa iklan