Elite PKB Klaim Pilkada via DPRD Bisa Tekan Korupsi Kepala Daerah
Daniel menegaskan, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah lama disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kepala daerah yang dipilih elite tetap akan diuji setiap hari oleh masyarakat yang merasa tidak ikut menentukan. "Secara hukum bisa sah, tapi secara sosial mudah goyah," ujarnya.
Ia menuturkan, alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap dikemukakan untuk membenarkan pilkada tidak langsung dianggap keliru sasaran.
“Masalahnya bukan rakyat terlalu ramai, tapi negara belum siap mengelola keramaian itu,” ungkapnya.
Arifki menegaskan, demokrasi bukan soal membuat politik sunyi, melainkan mengatur suara publik agar tetap sehat.
Ironisnya, lanjut dia, elite politik justru sangat aktif menggunakan media sosial untuk membangun citra dan membaca arah dukungan. Publik dirangkul saat kampanye narasi, namun dikesampingkan saat keputusan diambil.
“Rakyat diperlakukan seperti penonton polling, bukan pemilik suara,” ungkap Arifki.
Karena itu, Arifki menambahkan bahwa polemik pilkada melalui DPRD tidak sekadar soal mekanisme pemilihan, tetapi menyangkut arah demokrasi lokal ke depan.
"Di era digital, legitimasi tidak cukup lahir dari prosedur, tetapi dari rasa dilibatkan. Jika jarak antara keputusan elite dan harapan publik terus dibiarkan, demokrasi lokal bisa tetap berjalan secara administratif, namun kehilangan ruhnya, seperti panggung megah tanpa penonton," tegasnya.
Baca juga: Komisi II DPRD Mahulu Terima Laporan Dana Hibah Pengawasan Pilkada 2024 dari Bawaslu
Wacana Pilkada via DPRD muncul kembali akhir 2025 sebagai evaluasi atas Pilkada langsung yang dianggap mahal dan rawan korupsi.
Namun banyak pihak menilai sistem ini berisiko memundurkan demokrasi, mengurangi legitimasi publik, dan menghidupkan kembali praktik politik ala Orde Baru.
Latar Belakang Wacana
- Alasan utama: biaya politik Pilkada langsung dianggap terlalu tinggi, serta banyak kepala daerah tersangkut kasus korupsi.
- Usulan: kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat.
- Sejarah: Indonesia pernah menggunakan sistem ini di era Orde Baru dan awal reformasi, sebelum diganti dengan Pilkada langsung.
Risiko dan Dampak
- Demokrasi mundur: rakyat kehilangan hak memilih langsung.
- Legitimasi lemah: kepala daerah bisa dianggap tidak sah secara sosial.
- Potensi politik transaksional: DPRD rawan menjadi arena barter kekuasaan.
- Tidak ada jaminan lebih murah/lebih baik: biaya politik bisa tetap tinggi karena lobi-lobi di DPRD. (*)
Baca tanpa iklan