Elite PKB Klaim Pilkada via DPRD Bisa Tekan Korupsi Kepala Daerah
Daniel menegaskan, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah lama disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Daniel Johan mengklaim pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah
- Usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah lama disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar
- Daniel berpandangan, usulan pilkada melalui DPRD merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem pemilu ke depan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengklaim pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.
"Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah," kata Daniel kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Hilangkan Legitimasi Publik
Daniel menegaskan, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah lama disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Ini ide lama Cak Imin dan sudah diusulkan PKB, bahkan sebelum pilkada kemarin, mengingat biaya pilkada yang sangat besar dan mahal," ujarnya.
Baca juga: Wacana Pilkada Via DPRD, Sekjen Demokrat Ingatkan SBY Pernah Keluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014
Daniel berpandangan, usulan pilkada melalui DPRD merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem pemilu ke depan.
Usulan ini kembali mengemuka setelah Golkar mengusulkannya sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025.
Golkar menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Pengamat politik, Arifki Chaniago, menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan perkembangan politik hari ini, ketika partisipasi publik justru meningkat pesat di ruang digital.
Menurut Arifki, masyarakat kini aktif bersuara, mengkritik kebijakan, dan mengawasi kekuasaan lewat media sosial.
Namun, mekanisme pilkada justru ingin dipersempit dengan mengembalikannya ke ruang parlemen daerah.
Ia menjelaskan, publik kini ikut menilai rekam jejak, membandingkan kinerja, hingga memberi penilaian langsung kepada elite politik secara real time. Politik, menurut Arifki, tidak lagi berhenti di bilik suara.
“Situasinya seperti ini: stadion sedang penuh dan penonton ramai bersorak, tapi justru mikrofonnya dimatikan," kata Arifki kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Baca juga: Wacana Pilkada Via DPRD, Sekjen Demokrat Ingatkan SBY Pernah Keluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014
Arifki menegaskan, pilkada lewat DPRD memang sah secara aturan. Namun, mekanisme itu berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.
Baca tanpa iklan