Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penampakan Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar yang Akan Diedarkan di DWP Bali

Bareskrim bongkar narkoba Rp60,5 miliar jelang DWP Bali. 17 tersangka ditangkap, barang bukti sabu, ekstasi, ganja, kokain dipajang dramatis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Penampakan Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar yang Akan Diedarkan di DWP Bali
(DOK. OXVA)
NARKOBA DWP – Deretan barang bukti narkoba berbagai jenis dipajang rapi sebelum konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025). Barang haram senilai lebih dari Rp60 miliar ini disebut akan diedarkan dalam ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. 

Sistem tempel dilakukan dengan meletakkan barang di lokasi tertentu, sedangkan COD memungkinkan pengirim dan penerima bertemu langsung untuk menukar barang dan uang. Selain itu, jaringan ini juga memanfaatkan transaksi perbankan lintas provinsi dan melibatkan warga negara asing.

Hukuman Mati Menanti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar.

Janji Bersih Narkoba

Lebih lanjut, Eko menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum maupun para tersangka terkait pengungkapan kasus ini. 

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak menyampaikan pembelaan, menghadirkan bukti meringankan, dan mendapatkan pendampingan hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri merupakan bagian dari tahapan penyidikan, sementara vonis bersalah hanya dapat ditentukan oleh pengadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas