Penampakan Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar yang Akan Diedarkan di DWP Bali
Bareskrim bongkar narkoba Rp60,5 miliar jelang DWP Bali. 17 tersangka ditangkap, barang bukti sabu, ekstasi, ganja, kokain dipajang dramatis.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Sistem tempel dilakukan dengan meletakkan barang di lokasi tertentu, sedangkan COD memungkinkan pengirim dan penerima bertemu langsung untuk menukar barang dan uang. Selain itu, jaringan ini juga memanfaatkan transaksi perbankan lintas provinsi dan melibatkan warga negara asing.
Hukuman Mati Menanti
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar.
Janji Bersih Narkoba
Lebih lanjut, Eko menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum maupun para tersangka terkait pengungkapan kasus ini.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak menyampaikan pembelaan, menghadirkan bukti meringankan, dan mendapatkan pendampingan hukum.
Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri merupakan bagian dari tahapan penyidikan, sementara vonis bersalah hanya dapat ditentukan oleh pengadilan.