Nadiem Makarim Ingin Cepat Segera Bersidang Tapi Masih Tahap Pemulihan Pasca Operasi
Nadiem Makarim ingin segera hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya agar kasus ini cepat selesai.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Merespons keterangan para pihak dalam persidangan, hakim Purwanto S. Abdullah kemudian menyatakan, sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada 5 Januari 2026 mendatang.
"Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," ucap Hakim Ketua.
Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim sebelumnya sudah sempat ditunda, hingga majelis hakim menjadwalkan sidang itu akan digelar kembali pada Selasa, 23 Desember 2025.
Jaksa Sebut Nadiem Terima Uang Rp 809 Miliar
Pada sidang dakwaan perdana, Jaksa mengatakan bahwa Nadiem menerima uang sebanyak Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook itu.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuni selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ucap Jaksa Roy Riady, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Bukan hanya Nadiem Makarim, Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan ini juga memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Jaksa kemudian merinci perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun dalam kasus tersebut, sebagai berikut:
Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun)
Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir sebelumnya menyatakan bahwa kliennya itu tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus tersebut.
Sebab, tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem pernah menerima keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain.
"Tidak pernah ada bukti Nadiem menerima uang atau benefit apa pun, dan tidak ada bukti dari awal Nadiem berkehendak mengambil keuntungan dengan menetapkan aplikasi Chrome atau menguntungkan orang lain,” ujar Dodi setelah sidang praperadilan pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem hanya membuat peraturan menteri itu untuk merespons kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan itu hadir sebagai solusi agar pendidikan tetap berjalan di tengah wabah yang menyerang.