DPW dan DPC PPP Banten Minta Peninjauan Ulang Instruksi Muswil dari DPP
DPW dan DPC PPP Banten mencermati adanya sejumlah persoalan administratif dan hukum dalam instruksi tersebut
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Provinsi Banten, menyampaikan permintaan peninjauan ulang terhadap Instruksi Musyawarah Wilayah (Muswil) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin, mengatakan sikap tersebut diambil sebagai respons atas Surat Instruksi DPP PPP Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Menurutnya, DPW dan DPC PPP Banten mencermati adanya sejumlah persoalan administratif dan hukum dalam instruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dijadikan dasar pelaksanaan Muswil.
“AD/ART yang dilampirkan dalam surat instruksi tersebut tidak sesuai dengan AD/ART hasil Muktamar X PPP yang disepakati pada 27–28 September 2025. Setelah kami cermati, dokumen yang disampaikan justru merupakan duplikasi AD/ART hasil Muktamar IX, bukan hasil Muktamar X sebagaimana dinyatakan dalam surat instruksi,” kata Subadri, dalam keterangan yang diterima Rabu (24/12/2025).
Selain itu, DPW PPP Banten juga menaruh perhatian pada aspek penunjukan Sekretaris Jenderal DPP PPP. Berdasarkan ketentuan AD/ART Muktamar IX PPP di Makassar, Imam Fauzan Amir Uskara, yang dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, karena belum pernah menduduki jabatan Ketua DPW selama satu masa bakti penuh.
Baca juga: Jelang Muktamar, Ketua DPW PPP Banten Sebut Sosok Ini Cocok Jadi Ketua Umum PPP
Subadri menjelaskan, terdapat pula persoalan terkait Pedoman Organisasi yang ditandatangani pada 3 Oktober 2025, yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 1 Oktober 2025.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidaksesuaian dengan AD/ART, sehingga seluruh produk organisasi yang ditandatangani oleh Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara dianggap memiliki persoalan hukum.
DPW PPP Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pedoman Organisasi yang sah dan masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh H. Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal pada masa bakti 2020–2025.
Lebih lanjut, DPW PPP Banten juga merujuk pada keterangan pers setelah diterbitkannya Surat Keputusan kepengurusan DPP hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025.
Dalam keterangan tersebut disebutkan akan dilakukan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah.
Hingga adanya kejelasan hukum tersebut, DPW dan DPC PPP Banten menilai kepengurusan DPP PPP saat ini masih memerlukan penguatan dasar hukum sesuai AD/ART.
“Atas dasar pertimbangan itu, kami bersama DPC PPP se-Banten secara resmi meminta agar pelaksanaan Musyawarah Wilayah ditunda sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum terkait AD/ART serta kepengurusan DPP PPP,” pungkas Subadri.
Baca tanpa iklan