Viral Video Sel Mewah Napi Narkoba di Lapas Cilegon, Ini Kata Pihak Lapas
Video lama fasilitas mewah WBP di Lapas Cilegon viral, Humas tegaskan kondisi kini bersih, transparan, tanpa perlakuan khusus.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Video dugaan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Cilegon kembali viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Dalam video tersebut, terlihat kamar tahanan yang disebut memiliki fasilitas lebih nyaman dibanding sel pada umumnya. Narapidana juga diduga bebas menggunakan telepon genggam di dalam kamar.
Baca juga: Alasan Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat: Tempati Sel Mewah, Diduga Terlibat TPPU e-KTP
Menanggapi hal itu, Humas Lapas Kelas IIA Cilegon, Christian, menegaskan bahwa video yang beredar merupakan rekaman lama dan kondisi tersebut sudah tidak ada lagi saat ini.
“Perlu kami sampaikan, sejak Kalapas Cilegon yang baru, Pak Raja Muhammad Ismail Novadiansyah menjabat, semua hal tersebut sudah ditindak tegas,” ujar Christian kepada TribunBanten.com, Kamis (14/5/2026).
Ia menyebut, sejak dirinya bertugas hampir satu tahun di Lapas Cilegon, tidak ditemukan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan kasus apa pun, termasuk narapidana narkoba.
“Nah, mengenai video yang beredar, itu ternyata terjadi sudah lama, lebih dari setahun yang lalu. Jadi saat ini tidak ada lagi perlakuan istimewa kepada WBP mana pun,” katanya.
Christian menjelaskan, pihak lapas kini berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan pemasyarakatan.
Untuk memastikan hal itu, jajaran Lapas Kelas IIA Cilegon rutin melakukan pemeriksaan, monitoring, dan pengawasan terhadap seluruh kamar hunian maupun fasilitas di dalam lapas.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya kamar hunian maupun fasilitas sebagaimana informasi yang beredar di media sosial,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh fasilitas dan layanan bagi warga binaan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menjunjung prinsip kesetaraan tanpa perlakuan khusus.
Langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan internal dan menjaga marwah pemasyarakatan yang bersih dan profesional.
“Seluruh warga binaan diperlakukan sama selama menjalani masa pidana dan dipersiapkan agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah selesai menjalani pembinaan,” kata Christian.
Sebagai bentuk pencegahan penyimpangan, Lapas Kelas IIA Cilegon juga secara konsisten melaksanakan pemeriksaan rutin kamar hunian dan pengawasan berkala guna memastikan kondisi keamanan tetap terjaga.
Tak hanya itu, pihak lapas juga rutin menggelar razia gabungan bersama aparat TNI, Polri, pemerintah daerah, serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon untuk mencegah peredaran barang terlarang dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Dalam mendukung layanan komunikasi yang tertib, lapas juga menyediakan layanan Wartelsuspas dengan total 60 KBU yang tersebar di seluruh blok hunian agar warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga sesuai aturan.