KPK Sita Dokumen dan Flashdisk dari Rumah Sarjan, Tersangka Penyuap Bupati Bekasi
Penggeledahan dilakukan di rumah Sarjan yang berlokasi di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Pada Selasa (23/12/2025), penggeledahan di rumah pribadi Bupati Ade Kuswara dan kantor milik ayahnya, HM Kunang. KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser.
Berikutnya, Rabu (24/12/2025), KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sarjan dengan fokus dokumen proyek tahun 2025–2026 dan BBE.
Kronologi Kasus: Suap Rp9,5 Miliar Demi Proyek
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025).
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Sarjan, selaku pihak swasta, diduga memberikan uang suap ijon agar mendapatkan jatah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi untuk tahun anggaran mendatang.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain uang dari Sarjan, Bupati Ade juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 8 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.