Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Besaran UMP 2026 di Jateng, Jatim, dan Banten, Tertinggi Rp3,1 Juta

Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Banten, tertinggi Rp 3,1 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Besaran UMP 2026 di Jateng, Jatim, dan Banten, Tertinggi Rp3,1 Juta
Tribunnews.com/Jeprima
UMP 2026 – Seorang warga memperlihatkan tengah menghitung uang pecahan Rp100 ribu yang baru diterimanya. Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Banten, tertinggi Rp 3,1 juta. 

Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. 

Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Untuk UMK 2026, imbuhnya, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. 

Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709 atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Kenaikan UMP Jateng 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.

Baca juga: UMP dan UMK Apa Bedanya? Ini Penjelasan Lengkap Jelang Penetapan UMP 2026

UMP Jatim 2026 Naik Rp 140 Ribu 

Rekomendasi Untuk Anda

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan UMP Jatim 2026 pada Selasa (23/12/2025).

Jika dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp2.305.985,00, maka UMP Jatim tahun 2026 resmi naik sebesar Rp 140.895,68. 

Khofifah resmi menaikkan UMP Jawa Timur tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 menjadi Rp2,4 juta.

“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68,” tegas Khofifah, dikutip dari TribunJatim.com.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono memberikan keterangan bahwa dalam penentuan UMP, Pemprov Jatim akan menggunakan margin alfa 0,5 sampai 0,8. 

Angka tersebut menjadi patokan atau guidance menyusun UMK yang akan ditetapkan kemudian.

“​Kita mematok sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan alfanya masih masuk margin,” tegasnya.

Berikutnya terkait faktor inflasi, inflasi di Jawa Timur berada di angka 2,53 persen. 

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas