Soal Pilkada Via DPRD, Pengamat: Cederai Tuntutan Reformasi
Menurut Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama Institute, Ari Junaedi, pilkada melalui DPRD dapat mencederai tuntunan reformasi.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama Institute, Ari Junaedi menilai pilkada lewat DPRD bisa mencederai tuntunan reformasi.
- Menurutnya, berbagai kelemahan dalam pilkada langsung tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghapus esensi demokrasi dengan mengalihkan pemilihan kepada DPRD.
- Ari menekankan bahwa langkah yang lebih tepat adalah memperbaiki kualitas pelaksanaan pilkada langsung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama Institute, Ari Junaedi menilai, pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencederai tuntuan reformasi.
"Wacana pelaksanan pemilihan kepala daerah dikembalikan melaui format dipilih di DPRD, esensinya mencederai tuntuan-tuntutan reformasi," kata Ari kepada Tribunnews.com, Rabu (24/12/2025).
Ari mengakui pelaksanaan pilkada langsung selama ini belum berjalan sempurna.
Ia menyoroti masih maraknya praktik politik uang serta belum optimalnya kualitas kepemimpinan lokal yang dihasilkan dari mekanisme tersebut.
Meski demikian, menurut Ari, berbagai kelemahan dalam pilkada langsung tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghapus esensi demokrasi dengan mengalihkan pemilihan kepada DPRD.
"Jika bicara eskalasi buruknya saja bisa saja praktik permainan uang yang selama ini dibagi-bagikan ke pemilih di daerah justru bisa dialihkan hanya untuk “membayar” separuh plus 1 suara dari seluruh anghota DPRD agar sang calon terpilih," tegas Ari.
Karena itu, Ari menekankan bahwa langkah yang lebih tepat adalah memperbaiki kualitas pelaksanaan pilkada langsung.
Perbaikan tersebut, menurut dia, dapat dilakukan dengan menerapkan seluruh aturan secara konsekuen serta menjaga netralitas penyelenggara pemilu.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu, serta aparat negara seperti kepolisian, TNI, dan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap profesional dan tidak berpihak.
"Harus diingat esensi demokrasi adalah pemilihan langsung oleh rakyat. Bukan pemilihan oleh wakil-wakil rakyat. Jika itu terjadi maka terjadi reduksi demokrasi alias pengkebiran demokrasi," ungkap Ari.
Wacana ini kembali mengemuka setelah diusulkan Partai Golkar melalui hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025.
Usulan tersebut disambut baik oleh beberapa partai politik (parpol) parlemen yang lain, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sedang mengkaji usulan tersebut. Demikian juga Partai NasDem.
Gerindra belum menyatakan sikap meskipun Ketua Umumnya yang juga Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sinyal mendukung.
Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut.
Baca tanpa iklan