Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Regulasi Blockchain Dinilai Lemah, Celah Kejahatan Digital Harus Ditutup

Blockchain digadang revolusi digital, tapi regulasi lemah buka celah kejahatan digital. OJK ambil alih, publik menanti aturan tegas demi keadilan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Regulasi Blockchain Dinilai Lemah, Celah Kejahatan Digital Harus Ditutup
HO/IST
KEJAHATAN DIGITAL - Penanugerahan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat, Selasa (24/12/2025). Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Lampung, Juwita Patty Pasaribu, dalam disertasinya menyoroti lemahnya regulasi blockchain dan celah kejahatan digital yang harus segera ditutup. 

Ringkasan Berita:
  • Blockchain digadang revolusi digital, tapi justru membuka celah kejahatan digital yang bikin resah.
  • Riset hukum ungkap regulasi Indonesia belum siap hadapi modus kejahatan digital berbasis blockchain.
  • OJK ambil alih pengawasan kripto, publik menanti aturan baru yang lebih tegas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan teknologi blockchain yang masif membawa peluang sekaligus celah kejahatan digital yang menantang penegakan hukum.

Hal ini menjadi sorotan utama dalam riset akademik Juwita Patty Pasaribu, Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia mengkaji bagaimana blockchain—sebagai fondasi aset kripto—berpotensi disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana, khususnya pencucian uang.

Blockchain adalah sistem pencatatan digital terdesentralisasi yang menyimpan transaksi dalam blok saling terhubung dan sulit diubah. Karakteristiknya yang anonim, lintas yurisdiksi, serta minim perantara dinilai menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum konvensional.

“Blockchain bukan sekadar teknologi, melainkan ruang hukum baru yang menuntut kehadiran negara,” ujar Juwita, dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025). 

Menurutnya, hukum tidak boleh tertinggal dari laju inovasi digital. Tanpa regulasi adaptif dan komprehensif, blockchain berisiko menjadi medium kejahatan digital yang sulit dijangkau aparat.

Juwita menyoroti bahwa kerangka hukum nasional Indonesia belum sepenuhnya mampu mengantisipasi modus kejahatan berbasis blockchain.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengaturan aset kripto yang masih sektoral dan belum menyentuh mekanisme teknologi secara menyeluruh berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, baik dalam aspek pengawasan maupun pertanggungjawaban pidana.

Ia menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar selaras dengan perkembangan teknologi keuangan digital.

Pendekatan hukum pidana tradisional yang bertumpu pada pembuktian perbuatan fisik dan niat jahat dinilai menghadapi tantangan serius ketika berhadapan dengan transaksi digital otomatis melalui smart contract dan sistem terdesentralisasi.

Baca juga: Darimana Asalnya Uang Rp 6 Triliun yang Dipamerkan di Depan Prabowo? Nantinya Disimpan di Mana?

Melalui analisis perbandingan terhadap regulasi internasional, termasuk rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), riset ini menawarkan arah kebijakan progresif.

Menurut Juwita, regulasi blockchain perlu dirancang berbasis risiko, menjamin kepastian hukum, sekaligus tetap mendorong inovasi teknologi.

“Negara perlu hadir secara cerdas. Regulasi tidak boleh mematikan inovasi, tetapi harus menutup celah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan mengancam integritas sistem keuangan,” ujarnya.

Integrasi pandangan ini juga tercermin dalam disertasinya berjudul “Teknologi Blockchain di Indonesia: Regulasi, Mekanisme, dan Pertanggungjawaban Pidana”. Dalam karya akademik yang mengantarkan Juwita meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) di Depok pada Selasa, 24 Desember 2025, ia menekankan urgensi regulasi adaptif agar hukum tidak tertinggal dari inovasi digital.

Transisi Pengawasan

Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif, resmi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan peralihan ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat melalui prinsip perlindungan konsumen, sekaligus memberi dampak positif pada pengembangan industri sektor keuangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas