Regulasi Blockchain Dinilai Lemah, Celah Kejahatan Digital Harus Ditutup
Blockchain digadang revolusi digital, tapi regulasi lemah buka celah kejahatan digital. OJK ambil alih, publik menanti aturan tegas demi keadilan.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
HO/IST
KEJAHATAN DIGITAL - Penanugerahan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat, Selasa (24/12/2025). Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Lampung, Juwita Patty Pasaribu, dalam disertasinya menyoroti lemahnya regulasi blockchain dan celah kejahatan digital yang harus segera ditutup.
OJK telah menerbitkan kerangka aturan perdagangan aset kripto melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024, serta menyiapkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan.
Dari sisi infrastruktur, OJK meluncurkan sistem perizinan digital terintegrasi (SPRINT) untuk aset keuangan digital, kripto, dan derivatif.
Pemerintah sendiri mengakui blockchain sebagai bagian sah ekosistem ekonomi digital nasional melalui PP 28/2025, sejajar dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan