Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Regulasi Blockchain Dinilai Lemah, Celah Kejahatan Digital Harus Ditutup

Blockchain digadang revolusi digital, tapi regulasi lemah buka celah kejahatan digital. OJK ambil alih, publik menanti aturan tegas demi keadilan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Regulasi Blockchain Dinilai Lemah, Celah Kejahatan Digital Harus Ditutup
HO/IST
KEJAHATAN DIGITAL - Penanugerahan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat, Selasa (24/12/2025). Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Lampung, Juwita Patty Pasaribu, dalam disertasinya menyoroti lemahnya regulasi blockchain dan celah kejahatan digital yang harus segera ditutup. 

OJK telah menerbitkan kerangka aturan perdagangan aset kripto melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024, serta menyiapkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan.

Dari sisi infrastruktur, OJK meluncurkan sistem perizinan digital terintegrasi (SPRINT) untuk aset keuangan digital, kripto, dan derivatif.

Pemerintah sendiri mengakui blockchain sebagai bagian sah ekosistem ekonomi digital nasional melalui PP 28/2025, sejajar dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas