KPK Bakal Panggil Ulang Ridwan Kamil, Telusuri Aset Tersembunyi dari Bali hingga Korea Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rencana untuk kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- KPK jadwalkan panggilan ulang terhadap Ridwan Kamil
- Dalami aset tak terlapor di dalam dan luar negeri
- Pengembangan kasus korupsi Bank BUMD Jabar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rencana untuk kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Pemanggilan ulang ini dijadwalkan guna mendalami temuan penyidik terkait sejumlah aset milik RK yang diduga tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan ini krusial untuk menelusuri asal-usul perolehan harta tersebut, mengingat adanya dugaan aset yang tidak dilaporkan saat RK menjabat sebagai penyelenggara negara.
“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN, nanti akan ditelusuri,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan temuan penyidik, aset-aset yang sedang disorot tersebut merupakan aset tidak bergerak dan tersebar di beberapa wilayah, yakni Bandung, Bali, hingga ke luar negeri, tepatnya di Seoul, Korea Selatan.
Beberapa aset tersebut diidentifikasi berbentuk tempat usaha, termasuk kafe.
Budi Prasetyo membenarkan adanya kepemilikan tempat usaha tersebut, meski belum merinci detail lokasi spesifiknya.
“Ya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh Pak RK,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa ranah pemeriksaan kini telah bergeser dari sekadar pencegahan (pelaporan LHKPN) menjadi penindakan, yang berangkat dari penyidikan kasus dugaan korupsi.
Adapun penelusuran aset tak terlapor ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp222 miliar.
KPK tengah menelisik apakah sumber perolehan aset-aset RK di Bali hingga Korea Selatan tersebut murni dari penghasilan resmi atau memiliki kaitan dengan aliran dana dari kasus korupsi di Bank BUMD Jabar yang sedang diusut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi, meskipun penahanan belum dilakukan.
Bantahan Ridwan Kamil
Sebelumnya, pada pemeriksaan tanggal 2 Desember 2025, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi selama lima jam.
Baca tanpa iklan