60 Persen Pengemudi Truk ODOL Pernah Alami Kecelakaan, Penghasilan Rendah Jadi Sorotan
Sertifikasi dan pelatihan wajib bagi pengemudi truk angkutan berat, pengawasan ketat jam kerja sesuai UU Ketenagakerjaan
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- 60 persen pengemudi truk ODOL tercatat pernah mengalami kecelakaan
- Mayoritas pengemudi truk secara umum hidup dengan tingkat kesejahteraan yang rendah
- Fokus kebijakan tidak boleh hanya pada penindakan, melainkan juga pada kualitas dan kondisi kerja pengemudi
TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi truk bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Data terbaru menunjukkan, 60 persen pengemudi truk ODOL tercatat pernah mengalami kecelakaan, sementara mayoritas pengemudi truk secara umum hidup dengan tingkat kesejahteraan yang rendah, dengan 75 persen berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Temuan tersebut terungkap dalam Survei Persepsi Pengemudi Angkutan Barang yang dilakukan Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada Oktober 2025.
Survei ini sekaligus menguatkan urgensi pembenahan menyeluruh sektor angkutan barang, khususnya terkait kebijakan Zero ODOL.
Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah awal. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan menginisiasi pertemuan lintas pemangku kepentingan untuk membahas pembenahan ODOL. Namun, sejauh ini upaya tersebut dinilai masih berhenti pada tataran wacana.
Dalam Rancangan Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional, tercantum sedikitnya sembilan Rencana Aksi Nasional dan 47 keluaran (output) untuk implementasi Zero ODOL.
Rencana tersebut mencakup integrasi sistem elektronik angkutan barang, pengawasan dan penindakan kendaraan, penataan kelas jalan dan jalan khusus logistik, penguatan multimoda, pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha, hingga penguatan aspek ketenagakerjaan pengemudi, termasuk upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
Hasil survei Kemenhub mencatat, kelompok penghasilan terbesar pengemudi truk berada pada rentang Rp 3 juta–Rp 4 juta per bulan (37 persen), disusul Rp 2 juta–Rp 3 juta (22 persen), dan Rp 4 juta–Rp 5 juta (16 persen).
Kondisi ini diperparah dengan sistem pengupahan yang mayoritas masih menggunakan pola borongan, yang diterapkan pada 46 persen pengemudi.
Sebagian pengemudi memang memiliki pendapatan tambahan, namun 66 persen di antaranya hanya memperoleh tambahan maksimal Rp 2 juta per bulan.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan sebagai pengemudi truk belum memberikan jaminan kesejahteraan yang layak.
Baca juga: MTI Mengatakan Penyelesaian Truk ODOL Harus Secara Nasional
Meski secara umum 85 persen responden menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan, data menunjukkan korelasi kuat antara kecelakaan dan praktik ODOL.
Dalam kelompok pengemudi truk bermuatan ODOL, 60 persen mengaku pernah terlibat kecelakaan lalu lintas.
Dari kelompok pengemudi ODOL yang mengalami kecelakaan tersebut, 52 persen menyebut rem blong sebagai penyebab utama, mengindikasikan masalah serius pada keselamatan kendaraan akibat beban berlebih.
Baca tanpa iklan