Reaksi Tom Lembong Mengenai Putusan KY Terhadap 3 Hakim yang Mengadili Kasusnya
Atas putusan etik tiga hakim tersebut, ia berharap tidak ada lagi orang-orang yang mengalami hal serupa Tom Lembong.
Tayang:
Diperbarui:
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/Akbar Permana
LAPORKAN HAKIM - Tom Lembong melaporkan majelis hakim saat mengadili kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 (enam) bulan," kata KY.
Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Jakarta, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.
Rapat pleno itu dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial RI, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.
Berita Populer
Berita Terkini