Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Reaksi Tom Lembong Mengenai Putusan KY Terhadap 3 Hakim yang Mengadili Kasusnya

Atas putusan etik tiga hakim tersebut, ia berharap tidak ada lagi orang-orang yang mengalami hal serupa Tom Lembong.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Reaksi Tom Lembong Mengenai Putusan KY Terhadap 3 Hakim yang Mengadili Kasusnya
TRIBUNNEWS/Akbar Permana
LAPORKAN HAKIM - Tom Lembong melaporkan majelis hakim saat mengadili kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 

"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 (enam) bulan," kata KY.

Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Jakarta, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.

Rapat pleno itu dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial RI, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas