Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok 3 Hakim Perkara Tom Lembong yang Diusulkan KY Disanksi Nonpalu, Satu Bertugas di PN Tangerang

KY pun mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sosok 3 Hakim Perkara Tom Lembong yang Diusulkan KY Disanksi Nonpalu, Satu Bertugas di PN Tangerang
Tribunnews/Rahmat Nugraha
SANKSI ETIK - Potret sidang Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Selasa (1/7/2025). Tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong diputus Komisi Yudisial melakukan pelanggaran etik. 

Purwanto S Abdullah tercatat sebagai Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat.

Perjalanan karir

  • Hakim di PN Palopo, Sulawesi Barat. 
  • Hakim di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2012.
  • Ketua PN Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 2021
  • Hakim di PN Makassar (2022) 
  • Hakim di PN Jakarta Pusat pada 2023-Sekarang
  • Ketua Tim Jubir PN Jakarta Pusat setelah ditunjuk pada 3 Juli 2025 .

3. Alfis Setyawan

Alfis Setyawan merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Jakarta Pusat.

Hakim ad hoc merupakan pengadil yang hanya bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Perjalanan Karir 

  • Hakim ad hoc Tipikor di PN Semarang pada 2020.
  • Dalam sidang perkara dengan terdakwa Tom Lembong, Alfis menggantikan hakim Ali Muhtarom yang terjerat kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
  • Dia mulai memimpin sidang bersama dengan Dennie dan Purwanto sejak 14 April 2025 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.

(Tribunnews.com/ Ibriza/ Rahmat)

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas