Sosok 3 Hakim Perkara Tom Lembong yang Diusulkan KY Disanksi Nonpalu, Satu Bertugas di PN Tangerang
KY pun mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.
Tayang:
Penulis:
Adi Suhendi
Tribunnews/Rahmat Nugraha
SANKSI ETIK - Potret sidang Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Selasa (1/7/2025). Tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong diputus Komisi Yudisial melakukan pelanggaran etik.
Purwanto S Abdullah tercatat sebagai Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat.
Perjalanan karir
- Hakim di PN Palopo, Sulawesi Barat.
- Hakim di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2012.
- Ketua PN Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 2021
- Hakim di PN Makassar (2022)
- Hakim di PN Jakarta Pusat pada 2023-Sekarang
- Ketua Tim Jubir PN Jakarta Pusat setelah ditunjuk pada 3 Juli 2025 .
3. Alfis Setyawan
Alfis Setyawan merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Jakarta Pusat.
Hakim ad hoc merupakan pengadil yang hanya bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Perjalanan Karir
- Hakim ad hoc Tipikor di PN Semarang pada 2020.
- Dalam sidang perkara dengan terdakwa Tom Lembong, Alfis menggantikan hakim Ali Muhtarom yang terjerat kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
- Dia mulai memimpin sidang bersama dengan Dennie dan Purwanto sejak 14 April 2025 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Tribunnews.com/ Ibriza/ Rahmat)
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini