Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Buka Suara soal Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Disanksi KY

KY jatuhkan sanksi non palu pada hakim kasus Tom Lembong. MA buka suara, vonis 4,5 tahun langsung dihapus abolisi Prabowo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in MA Buka Suara soal Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Disanksi KY
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tribunnews/Jeprima 

Namun hanya 13 hari setelah vonis, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat abolisi untuk Tom Lembong. DPR RI menyetujui abolisi tersebut pada 31 Juli 2025, bersamaan dengan amnesti untuk 1.116 orang termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas setelah proses administrasi selesai.

Vonis 4,5 tahun yang langsung dihapus abolisi Presiden Prabowo menambah sorotan publik terhadap integritas peradilan.

Kasus Tom Lembong kini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyentuh ranah etik dan politik, meninggalkan pertanyaan besar tentang kepercayaan masyarakat pada sistem keadilan.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas