MA Buka Suara soal Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Disanksi KY
KY jatuhkan sanksi non palu pada hakim kasus Tom Lembong. MA buka suara, vonis 4,5 tahun langsung dihapus abolisi Prabowo.
Tayang:
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tribunnews/Jeprima
Namun hanya 13 hari setelah vonis, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat abolisi untuk Tom Lembong. DPR RI menyetujui abolisi tersebut pada 31 Juli 2025, bersamaan dengan amnesti untuk 1.116 orang termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas setelah proses administrasi selesai.
Vonis 4,5 tahun yang langsung dihapus abolisi Presiden Prabowo menambah sorotan publik terhadap integritas peradilan.
Kasus Tom Lembong kini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyentuh ranah etik dan politik, meninggalkan pertanyaan besar tentang kepercayaan masyarakat pada sistem keadilan.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan