60 dari 428 Napi Aceh Tamiang Kembali Sukarela, Dapat Remisi Tambahan
Banjir bandang Aceh Tamiang paksa 428 napi dilepas, 60 kembali sukarela, Menteri Imipas janji remisi tambahan, publik menanti keadilan sosial.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- 428 napi dilepas karena banjir bandang Aceh Tamiang, kebijakan darurat penuh risiko.
- Sebanyak 60 napi kembali sukarela, jadi sorotan publik di tengah bencana besar.
- Menteri Imipas janji remisi tambahan, publik menanti dampak nyata bagi keadilan sosial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 60 dari 428 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, yang dilepas sementara akibat banjir bandang, telah kembali secara sukarela.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan mereka akan diberikan remisi tambahan sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran diri.
Sebelumnya, Kementerian Imipas melepas seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aceh Tamiang dengan alasan kemanusiaan. Kebijakan darurat itu diambil setelah banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, menyebabkan ribuan warga mengungsi dan puluhan korban jiwa.
Agus Andrianto menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti napi bebas sepenuhnya, melainkan dilepas sementara demi keselamatan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti, yang nanti kita imbau,” ujarnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Informasi dihimpun, sebanyak 60 napi telah melapor kembali secara sukarela. Agus menekankan, napi yang kembali lebih awal akan mendapat remisi lebih besar dibanding mereka yang melapor belakangan.
“Makanya itu yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak daripada yang melapornya belakangan,” pungkasnya.
Baca juga: Menteri Imipas Tertegun di Podium, Dua Kali Minta Maaf ke Publik
18 Lapas, Rutan, dan Bapas Terdampak Banjir
Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia menyebut terdapat 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan berupa lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan balai pemasyarakatan (bapas) di Aceh serta Sumatera Utara yang terdampak bencana.
Rinciannya, 10 UPT berada di Aceh dan 8 UPT lainnya di Sumatera Utara.
Kementerian Imipas juga menggalang dana melalui program Imipas Peduli yang telah mengumpulkan Rp3,1 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana.
Selain itu, dana perencanaan pembangunan Mega Prison sebesar Rp12 miliar dialihkan untuk penanganan darurat di wilayah terdampak.
Salah Satu Wilayah Terparah, 88 Warga Meninggal
Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, menjadi salah satu wilayah terparah dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Senin petang (29/12/2025):
- Total korban meninggal di tiga provinsi: 1.140 jiwa
- Korban meninggal di Aceh Tamiang: 88 jiwa
- Wilayah terdampak: 52 kabupaten/kota
- Korban hilang: 163 jiwa
- Jumlah pengungsi: 399,2 ribu jiwa
Baca tanpa iklan