Alasan Dokter Ria Gugat UU ASN ke MK, Polemik Polri Rangkap Jabatan Sipil
Ria menilai UU ASN membuka ruang bagi Polri aktif masuk ke jabatan sipil, sementara ASN sipil harus melalui proses panjang
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pasal dalam UU ASN digugat oleh empat warga, salah satunya adalah seorang dokter ASN di Kalimantan Barat
- Ia bernama dr. Ria Merryanti A.P., M.H yang memohon agar MK mempertimbangkan aturan dalam UU ASN terutama Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN
- Ria mempersoalkan UU ASN yang dinilai membuka celah bagi Polri aktif menduduki jabatan ASN tanpa harus mundur atau pensiun
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membuka jalan kembalinya praktik dwifungsi.
Aturan tersebut disebut memungkinkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Dokter tersebut adalah dr. Ria Merryanti A.P., M.H., yang tercatat sebagai Pemohon II dalam permohonan pengujian materiil UU ASN.
Ia merupakan dokter ASN yang telah mengabdi sekitar lima tahun dan saat ini bertugas di RSUD Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
“Ketentuan dalam UU ASN ini membuka ruang yang sangat luas bagi anggota Polri aktif untuk masuk ke jabatan sipil, sementara ASN sipil harus melalui proses panjang dan penugasan yang tidak ringan,” ujar Ria, kepada Tribunnews pada Rabu (31/12/2025).
Tak hanya menggugat Undang-Undang TNI, Ria bersama para pemohon lainnya juga mempersoalkan pasal-pasal dalam UU ASN yang dinilai membuka celah bagi Polri aktif menduduki jabatan ASN tanpa harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan, kepastian hukum, dan supremasi sipil.
Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN, khususnya frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Norma tersebut dinilai memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara, baik jabatan struktural, fungsional, manajerial, maupun nonmanajerial.
“Kami melihat ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum bagi ASN sipil,” kata Ria.
“Jika dibiarkan, aturan ini berpotensi menyingkirkan ASN sipil dari ruang-ruang strategis pemerintahan.”
Baca juga: Dokter Spesialis Nuklir dkk. Gugat UU ASN ke MK, Soroti Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Dalam permohonannya, Ria juga menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya secara langsung.
Sebagai ASN yang berdinas di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ia harus menjalankan tugas dengan jarak yang sangat jauh dari tempat tinggal dan keluarganya.
“Saya harus bertugas jauh dari keluarga dan anak-anak saya. Itu adalah konsekuensi yang saya jalani sebagai ASN sipil,” ujarnya.
“Namun, ketika ada pihak lain yang bisa masuk ke jabatan sipil tanpa melalui proses dan pengorbanan serupa, di situ letak ketidakadilannya.”
Baca tanpa iklan