Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Non Aktif Djuyamto Dkk Jadi Saksi di Persidangan
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan. Tiga saksi dihadirkan untuk bersaksi untuk enam terdakwa.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi
- Pada persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum
- Jaksa menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Rabu (31/12/2025).
Pada persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Corporate Legal Wilmar Ungkap Alasan Pilih Marcella Cs Urus Perkara CPO, Singgung Putusan Lepas
Pantauan Tribunnews.com di ruang Hatta Ali persidangan dimulai sekitar 11.30 WIB.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan.
Baca juga: Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Terdakwa Junaedi Saibih Ajukan Permohonan Asesmen Psikiater
Saksi tersebut atas nama hakim non aktif Djuyamto dan Arif Nuryanta. Serta Wahyu Gunawan selaku eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tiga saksi dihadirkan untuk bersaksi untuk enam terdakwa.
Terdakwa Advokat AALF Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih.
Terdakwa Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Terdakwa Eks Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dan Terdakwa bos buzzer M. Adhiya Muzakki.
Dakwaan Marcella Santoso Dkk
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.