Kantor dan Rumah Komisionernya Digeledah Kejagung, Ombudsman Singgung Soal Rekomendasi
Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejagung.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih menyatakan lembaganya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait penggeledahan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara ekspor CPO.
- Kejagung menyoroti rekomendasi Ombudsman untuk tiga korporasi CPO yang kemudian dijadikan dasar gugatan di PTUN dan berkaitan dengan vonis lepas (ontslag) dalam kasus ekspor minyak goreng.
- Penyidik Kejagung menggeledah kantor Ombudsman dan rumah komisioner berinisial YH.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan perintangan penyidikan perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada Senin (9/3/2026) lalu.
Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejagung dan mengaku siap bekerja sama dengan Korps Adhyaksa.
Najih juga menyatakan bahwa lembaganya menjunjung tinggi supremasi hukum dan bakal patuh terhadap peraturan yang berlaku sebagai mana yang tertuang dalam tugas dan fungsi institusinya.
"Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakkan hukum dan akan memastikan bahwa proses yang ditangani oleh penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel," kata Najih dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Selain itu Najih juga merespons soal rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya untuk tiga korporasi CPO yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagaimana diketahui rekomendasi tersebut belakangan dipersoalkan oleh Kejagung lantaran berkaitan erat dengan vonis lepas atau ontslag yang diterima oleh tiga terdakwa korporasi CPO.
Menurut dia, setiap produk pengawasan yang dikeluarkan Ombudsman baik berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi pada dasarnya telah diatur lewat peraturan internal dan melalui kontrol yang ketat dan transparan.
"Modalitas kerja Ombudsman adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia," ucap Najih.
"Justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi," sambungnya.
Selain itu Najih juga berpandangan, produk pengawasan yang diterbitkan oleh Ombudsman juga bersifat morally binding.
Yang dimana kata dia, produk tersebut telah dikeluarkan berdasarkan etika dan moralitas serta kepatuhan.
"Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, maka pada dasarnya hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Najih juga menyebut pihaknya telah membuka partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) apabila terjadi keberatan atas produk pengawasan yang telah diterbitkan.
Oleh sebabnya dia pun meminta publik agar mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penegakan hukum masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
"Kami sangat terbuka dengan kritik publik, asasi kami sebagai bagian dari kegiatan penguatan kelembagaan Ombudsman RI," pungkasnya.