3 Pasal UU KUHP Digugat ke MK: Perzinaan, Pidana Mati, serta Penghinaan Pemerintah
UU KUHP sudah digugat sebanyak tiga kali ke MK meski baru resmi diterapkan pada 2 Januari 2026 mendatang. Ada tiga pasal yang digugat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Tiga pasal dalam UU KUHP baru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mahasiswa.
- Adapun ketiga gugatan itu sudah teregistrasi di situs MK pada Selasa (30/12/2025).
- Ketiga pasal yang digugat yaitu pasal tentang perzinaan, pidana mati, dan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
- Di sisi lain, UU KUHP baru akan diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia pada 2 Januari 2026 mendatang.
TRIBUNNEWS.COM - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun, meski baru berlaku lusa, UU tersebut sudah digugat sebanyak tiga kali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sudah ada tiga gugatan yang dilayangkan dan telah teregister di situs MK dengan nomor perkara yakni 280/PUU-XXIII/2025, 281/PUU-XXIII/2025, dan 282/PUU-XXIII/2025.
Gugatan itu berkaitan dengan beberapa pasal yang tertuang dalam UU KUHP baru.
Lalu pasal apa saja yang digugat? Berikut rangkumannya.
1. Pasal tentang Perzinaan
Gugatan pertama dilayangkan oleh 11 pemohon yang seluruhnya merupakan mahasiswa.
Adapun pemohon menggugat Pasal 411 ayat 2 KUHP tentang Perzinaan karena pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945.
Baca juga: Prabowo Telah Teken KUHAP yang Baru, Bakal Berlaku Bersamaan dengan KUHP
Berikut bunyi dari Pasal 411 ayat 2 KUHP:
Pasal 411 ayat 2 KUHP
(2) terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pemohon menilai pasal tersebut menimbulkan kerugian karena dapat mengkriminalisasi ranah privat tanpa batasan indikator yang konkret.
"Bahwa norma Pasal 411 ayat 2 memberikan peluang intervensi pihak ketiga (anggota keluarga) ke dalam hubungan relasional privat para pemohon. Hal ini berpotensi merampas otonomi pribadi dan kebebasan dalam menentukan pilihan hidup, termasuk bagi individu dewasa yang belum/tidak dapat menikah secara sah menurut negara, yang seharusnya dilindungi dari campur tangan pidana yang tidak proporsional," kata pemohon, dikutip pada Rabu (31/2/2025).
Selain itu, Pasal 411 ayat 2 juga dinilai tidak menjelaskan definisi perzinaan dan mekanisme delik aduan sehingga berpotensi menimbulkan risiko stigma sosial dan ancaman pidana nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Baca tanpa iklan