KPK Limpahkan Berkas Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Segera Disidang Terkait Kasus Suap Rp 9,8 Miliar
Uang itu disebut sebagai uang muka untuk mengurus lima sengketa hukum yang melibatkan rekan Menas Erwin di Mahkamah Agung
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan
- Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Pelimpahan ini terkait dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Pada hari ini, Rabu (31/12/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: KPK Kunci Rapat Nyanyian Baru Zarof Ricar dalam Penyidikan Kasus Hasbi Hasan
Pelimpahan ini terkait dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
"Pada hari Selasa, 30 Desember 2025, Penyidik melakukan limpah ke JPU KPK dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk Tersangka HH [Hasbi Hasan]. Yakni untuk perkara suap yang pemberinya ME [Menas Erwin]," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa proses administrasi pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, tempat Hasbi Hasan saat ini ditahan.
Setelah pelimpahan ini, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan.
Budi juga menegaskan bahwa persidangan untuk Hasbi Hasan dalam perkara ini akan digelar di Jakarta, berbeda dengan penyuapnya, Menas Erwin, yang disidangkan di Bandung.
"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri," jelas Budi.
"[Akan disidangkan di] Pengadilan Tipikor Jakarta," tambahnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus di MA: KPK Panggil Zarof Ricar Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima uang sebesar Rp9,8 miliar dari Menas Erwin Djohansyah.
Uang itu disebut sebagai uang muka untuk mengurus lima sengketa hukum yang melibatkan rekan Menas Erwin di Mahkamah Agung pada rentang waktu Maret hingga Oktober 2021.
Adapun lima sengketa lahan yang dimintakan pengurusannya meliputi:
1. Sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur.
2. Sengketa lahan di Depok.
3. Sengketa lahan di Sumedang.
4. Sengketa lahan di Menteng.
5. Sengketa lahan tambang di Samarinda.
Hubungan antara Hasbi dan Menas difasilitasi oleh perantara bernama Fatahillah Ramli.
Baca tanpa iklan