Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketentuan Masuk Kerja Saat Libur Nasional: Jenis Pekerjaan dan Upah Lembur

Masuk kerja di hari libur nasional tak bisa sembarangan. Simak ketentuan, jenis pekerjaan, dan sanksinya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ketentuan Masuk Kerja Saat Libur Nasional: Jenis Pekerjaan dan Upah Lembur
Tribunnews/Jeprima
LIBUR NATARU - Aktivitas calon penumpang Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Halim, Jakarta Timur, Sabtu (20/12/2025). Masuk kerja di hari libur nasional tak bisa sembarangan. Simak ketentuan, jenis pekerjaan, dan sanksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Masuk kerja di hari libur nasional kerap menjadi pertanyaan bagi pekerja maupun pengusaha. 

Menjawab hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pada prinsipnya pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan

Dalam penjelasannya, Kemnaker menyebutkan bahwa pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional dalam kondisi tertentu, sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan.

Pengusaha diperbolehkan mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional apabila pekerjaan tersebut harus dilaksanakan secara terus menerus atau berada dalam keadaan lain yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. 

Namun demikian, ada kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pengusaha, yakni pembayaran upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja pada hari libur resmi.

Kemnaker juga merinci sejumlah jenis pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan yang harus berjalan terus-menerus. 

Rekomendasi Untuk Anda

Jenis pekerjaan tersebut meliputi pelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, pelayanan jasa transportasi, serta usaha di sektor pariwisata. 

Selain itu, penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), serta penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi juga termasuk dalam kategori ini.

Pekerjaan lain yang diperbolehkan beroperasi saat libur nasional mencakup jasa pos dan telekomunikasi, pengamanan, pekerjaan di lembaga konservasi, hingga pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya. 

Media massa juga masuk dalam kategori pekerjaan yang tetap dapat berjalan pada hari libur nasional. 

Baca juga: Libur Akhir Tahun Rawan Campak, Ini Risiko Komplikasi Serius pada Anak yang Belum Divaksin

Termasuk pula pekerjaan yang apabila dihentikan dapat mengganggu proses produksi, merusak bahan, atau berkaitan dengan pemeliharaan dan perbaikan alat produksi.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang tetap mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kewajiban ini bersifat mutlak dan tidak dapat diabaikan.

Apabila pengusaha tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja yang masuk kerja di hari libur nasional, maka dapat dikenakan sanksi. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas