Ketentuan Masuk Kerja Saat Libur Nasional: Jenis Pekerjaan dan Upah Lembur
Masuk kerja di hari libur nasional tak bisa sembarangan. Simak ketentuan, jenis pekerjaan, dan sanksinya.
Tayang:
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Bobby Wiratama
Tribunnews/Jeprima
LIBUR NATARU - Aktivitas calon penumpang Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Halim, Jakarta Timur, Sabtu (20/12/2025). Masuk kerja di hari libur nasional tak bisa sembarangan. Simak ketentuan, jenis pekerjaan, dan sanksinya.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan. Selain itu, pengusaha juga terancam denda dengan nilai paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Dengan adanya ketentuan ini, Kemnaker mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan agar hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan