Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketentuan Masuk Kerja Saat Libur Nasional: Jenis Pekerjaan dan Upah Lembur

Masuk kerja di hari libur nasional tak bisa sembarangan. Simak ketentuan, jenis pekerjaan, dan sanksinya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ketentuan Masuk Kerja Saat Libur Nasional: Jenis Pekerjaan dan Upah Lembur
Tribunnews/Jeprima
LIBUR NATARU - Aktivitas calon penumpang Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Halim, Jakarta Timur, Sabtu (20/12/2025). Masuk kerja di hari libur nasional tak bisa sembarangan. Simak ketentuan, jenis pekerjaan, dan sanksinya. 

Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan. Selain itu, pengusaha juga terancam denda dengan nilai paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Dengan adanya ketentuan ini, Kemnaker mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan agar hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas