Aliran Uang Berujung Vonis Lepas CPO, Pengakuan Mengejutkan Muhammad Arif Nuryanta di Sidang
sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO)
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus suap dan TPPU vonis lepas CPO digelar di Tipikor Jakarta.
- Saksi ungkap permintaan pengurusan perkara hingga puluhan miliar rupiah.
- Hakim nonaktif akui ada tawaran Rp20 miliar ke majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Rabu (31/12/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih.
Kemudian Terdakwa Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, Terdakwa Eks Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dan Terdakwa bos buzzer M. Adhiya Muzakki.
Pada persidangan hari ini jaksa menghadirkan 3 orang saksi di persidangan atas nama hakim non aktif Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Serta Wahyu Gunawan selaku eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saksi atas nama Arif Nuryanta dan Djuyamto diperiksa lebih dulu di persidangan.
Di persidangan terungkap aliran dana untuk mengurus persidangan korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan sejak kapan saksi MAN mengenal terdakwa Ariyanto.
MAN menjelaskan bahwa dirinya mengenal Ariyanto dari Wahyu Gunawan.
Kemudian jaksa menanyakan saat MAN bekerja sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
Apakah perkara korupsi migor korporasi sudah masuk di PN Jakpus.
"Sudah," jawab MAN.
Di persidangan MAN mengungkapkan beberapa kali bertemu dengan Wahyu Gunawan dan Ariyanto di Jakarta.
Pada suatu pertemuan MAN menerangkan Ariyanto lewat Wahyu Gunawan menanyakan soal perkara minyak goreng, minta dibantu.
"Saat itu pula saya jawab untuk perkara Tipikor saya tegaskan waktu itu dalam hal membantu hanya mengurangi tuntutan jika tuntutan sudah tinggi," jawab MAN.
Baca tanpa iklan