Adik Ipar Jokowi Hakim MK Anwar Usman Paling Banyak Absen Sidang, MKMK Beri Surat Peringatan
MKMK memberikan surat peringatan kepada hakim MK Anwar Usman karena kerap absen sidang.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Hakim MK yang juga adik ipar Jokowi, Anwar Usman, dapat surat peringatan dari MKMK.
- Surat peringatan itu diterimanya buntut kerap absen saat rapat maupun sidang.
- Anwar Usman menjadi hakim MK dengan jumlah tidak hadir rapat maupun sidang terbanyak.
TRIBUNNEWS.com - Adik ipar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mendapat surat peringatan dari Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena sering absen rapat.
Peringatan ini disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat menyampaikan
Laporan Pelaksanaan Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025, Rabu (31/12/2025), lewat YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Awalnya, Palguna mengingatkan hakim MK untuk menjaga konsistensi dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia juga meminta semua hakim MK agar mengutamakan tugas pokok mereka alih-alih melaksanakan aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas-tugas non-yudisial.
"MKMK mengingatkan hakim konstitusi untuk menjaga konsistensi dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, di atas kepentingan pribadi maupun golongan," kata Palguna, dikutip Tribunnews.com.
"(MKMK juga) menegaskan pada hakim konstitusi untuk lebih mengutamakan tugas-tugas pokok sebagai hakim konstitusi dibandingkan tugas-tugas non-yudusial, lebih2-lebih aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan status dan jabatannya sebagai hakim konstitusi," imbuh dia.
Baca juga: 11 Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres KUHP Baru, Anggap Pembangkangan Putusan MK
Lebih lanjut, Palguna mengungkapkan MKMK memberikan surat peringatan kepada Anwar Usman sebab kerap absen dalam rapat MK.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H."
"Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim," jelas Palguna.
Lantas, seberapa sering Anwar Usman absen rapat?
Menurut rekap kehadiran hakim dalam sidang, Anwar Usman tercatat 81 kali tak hadir dari total 589 sidang pleno dan 32 kali tidak hadir dari total 160 sidang panel.
Sementara, untuk rapat permusyawaratan hakim (RPH), Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali dengan persentase kehadiran hanya 71 persen.
Rekap kehadiran hakim dalam sidang
1. Suhartoyo, jumlah 749 sidang
- Sidang pleno (total 589): Hadir 584 kali, tidak hadir 5 kali
- Sidang panel (total 160): Hadir semua
2. Saldi Isra, jumlah 753 sidang
- Sidang pleno (total 589): Hadir 582 kali, tidak hadir 7 kali
- Sidang panel (total 164): Hadir 163 kali, tidak hadir 1 kali
Baca tanpa iklan