Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KUHAP Baru, Mahfud Soroti Restorative Justice & Plea Bargaining: Jangan Sampai Ada Jual Beli Perkara

Mahfud MD menyoroti soal aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining dalam KUHAP baru yang diberlakukan mulai Jumat (2/1/2026) kemarin.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KUHAP Baru, Mahfud Soroti Restorative Justice & Plea Bargaining: Jangan Sampai Ada Jual Beli Perkara
Tangkap Layar YouTube Mahfud MD Official
PEMBERLAKUAN KUHAP BARU - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (2/1/2026) kemarin. Dalam KUHAP baru tersebut, Mahfud lantas menyoroti soal aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining. 

Menurutnya, hal ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Menko Yusril, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Habiburokhman: Selamat Menikmati KUHAP-KUHP Baru yang Reformis dan Pro HAM

Menko Yusril menjelaskan, KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. 

Walaupun disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Selanjutnya, Yusril menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. 

Katanya, KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif, dimana tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. 

Baca juga: Mabes Polri Pastikan Pedomani KUHP dan KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Hari Ini

Adanya Nilai Lokal

Rekomendasi Untuk Anda

Pendekatan nilai lokal ini dinilai Yusril tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Tak hanya itu, Yusril mengatakan, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. 

Katanya, ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," tutur Yusril.

Sementara itu, Yusril juga mengatakan, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. 

Baca juga: Yang Dikhawatirkan dari KUHAP dan KUHP yang Mulai Berlaku Hari Ini: Pandangan Pakar dan Aktivis

Ia menjelaskan, pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Kemudian, katanya, KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Menko Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas