Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Artis, Guru Besar UGM Sampai Driver Ojol Hadiri Sidang Eksepsi Nadiem Makarim

Hakim memutuskan penuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim menggunakan KUHP 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Artis, Guru Besar UGM Sampai Driver Ojol Hadiri Sidang Eksepsi Nadiem Makarim
HO/IST
RIUH - Puluhan driver ojek online menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendikbud Nadiem Makarim menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026. 

Kedua undang-undang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca juga: Untungkan Nadiem, Hakim Putuskan Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook Pakai KUHP dan KUHAP Baru


Penggunaan KUHAP baru mengacu pada kesepakatan penasihat hukum Nadiem dan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang dakwaan Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). 

Awalnya, hakim meminta pendapat dari kuasa hukum Nadiem terkait peralihan dari KUHP menjadi KUHAP yang baru.

"Ini kan ada peralihan sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 januari 2025. Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pasa tanggal 9 desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di persidangan.

"Kita agendakan di tanggal 16 desember ternyata sdr tdk bisa dihadirkan. 23 desember juga tidak bisa dihadirkan, dan hari ini baru dilakukan pembacaan dalwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakuknya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 januari 2026," lanjut ketua majelis hakim Purwanto.

"Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru," tambahnya.

Ari Yusuf Amir yang menjadi pengacara Nadiem Makarim bilang, pihaknya mengikuti aturan hukum yang bisa menguntungkan posisi kliennya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," kata Ari Yusuf Amir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pelimpahan perkara Nadiem ke pengadilan dilakukan saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku. Untuk substansi materi pihaknya tetap menggunakan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meski demikian, jaksa menyatakan, sependapat untuk menggunakan KUHAP baru kedepannya.

Abang ojol di sidang pidana Nadiem Makarim OK
RIUH - Puluhan driver ojek online menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendikbud Nadiem Makarim menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

"Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," ucap penasihat hukim Nadiem, Ari Yusuf Amir.

"Kami sependapat karena ini berlaku Undang-Undang hukum acara akan digunakan di pada saat di Undang-Undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," kata jaksa merespons.

Hakim menyimpulkan kedua pihak telah sepakat untuk menggunakan KUHAP baru, namun tetap menggunakan pasal di dalam KUHP lama sesuai dengan surat dakwaan. 

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Berdasar hasil perhitungan, dugaan korupsi oleh Nadiem Makarim mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Angka tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas