Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Artis, Guru Besar UGM Sampai Driver Ojol Hadiri Sidang Eksepsi Nadiem Makarim

Hakim memutuskan penuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim menggunakan KUHP 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Artis, Guru Besar UGM Sampai Driver Ojol Hadiri Sidang Eksepsi Nadiem Makarim
HO/IST
RIUH - Puluhan driver ojek online menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendikbud Nadiem Makarim menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Tokoh nasional, akademisi hingga artis, menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Majelis hakim memutuskan, penuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sejumlah tokoh nasional, akademisi hingga artis, sutradara dan pesohor menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Sidang kasus Nadiem Makarim hari ini agendanya adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan pribadi oleh Nadiem Makarim atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Memantau Kompas TV, kedatangan Nadiem ke ruang sidang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Sejumlah driver ojol serta tokoh publik yang terlihat hadir memberikan dukungan moral ke Nadiem Makariem antara lain jurnalis senior mantan Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti, Natalia Soebagjo, Prof. Dr. Etty Indriati Ph.D, serta Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih.

Terlihat hadir pula artis senior Christine Hakim, Jajang C. Noer, Mira Lesmana, sutradara Riri Riza, Shanty Harmayn, serta DJ Donny yang datang ke persidangan untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.

Rekomendasi Untuk Anda

Prof. drg. Etty Indriati, Ph.D., sehari-harinya dikenal sebagai Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan penulis
Buku Pola dan Akar Korupsi.

“Saya sengaja terbang dari Yogyakarta ke Jakarta sebagai bentuk dukungan pada Nadiem. Saya melihat kebijakan beliau yang inovatif dan progresif selama masa jabatannya, terutama digitalisasi yang sangat bermanfaat ketika pandemi Covid-19 dalam membantu proses belajar mengajar tetap berjalan," ujarnya di sela sidang.

Mira Lesmana dan Riri Riza di sidang Nadiem
KOLEGA NADIEM - Produser film Mira Lesmana dan sutradara Riri Riza (tengah) menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendikbud Nadiem Makarim menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

"Saya berharap yang terbaik untuk Nadiem, dan saya yakin independensi Majelis Hakim dalam menimbang
putusan secara adil, transparan sesuai hukum dan hati nurani.” ungkap Etty.

Ramond Dony Adam atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Donny, yang selama ini dikenal sebagai aktivis dan content creator mengaku berharap sidang kali ini bisa mengungkap fakta-fakta baru.

"Saya sangat berharap semakin banyak fakta yang bisa dibuka oleh kuasa hukum Mas Nadiem agar semuanya jelas. Orang yang cuma mau kerja bener jangan dikriminalisasi," kata dia.

Baca juga: Unggahan Istri Nadiem Makarim di Hari Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

"Kita sudah cukup melihat kasus Pak Tom, Ibu Ira ASDP, dan lainnya. Saya yakin Majelis Hakim independen untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena yang dipertanyakan saat ini bukan nasib satu orang tapi sistem hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Di lokasi sidang juga tampak puluhan driver ojol memberikan dukungan moral ke Nadiem Makarim.

“Kita di sini untuk menunjukkan solidaritas. Kita pejuang aspal ingat Mas Nadiem yang dulu buka jalan bikin kita bisa jadi punya nafkah dari Gojek. Bisa kerja, bisa makan, nyekolahin anak, pokoknya dapur ngebul terus untuk keluarga," kata Mulyono, driver ojol yang mengaku datang bersama teman-temannya sesama driver ojol.

Majelis hakim di persidangan ini memutuskan, penuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas