Suasana Kontras Sidang Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief yang Sama-sama Terjerat Kasus Chromebook
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terdapat pemandangan cukup kontras antara persidangan Nadiem dan Ibam hari ini.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tak hanya di kursi pengunjung yang sudah disediakan, bahkan beberapa orang sampai duduk di lantai bagian depan berdekatan dengan pagar pembatas antara pengunjung dan terdakwa.
Sementara di bagian tengah yang semestinya diperuntukkan untuk akses jalan juga digunakan pengunjung untuk duduk menyaksikan jalannya persidangan.
Alhasil akibat keadaan itu, lalu lalang di area ruang sidang pun cukup tersendat lantaran terbatas akibat padatnya pengunjung yang hadir.
Pengamanan di lokasi saat itu juga cukup ketat yang meliputi petugas internal pengadilan dan anggota TNI yang dikerahkan oleh Kejaksaan.
Ramainya pengunjung sidang Nadiem juga terjadi di area luar ruang persidangan atau tepatnya di area lobi.
Petugas dari Pengadilan bahkan sampai menayangkan jalannya sidang Nadiem menggunakan layar berukuran besar di area lobi.
Hal itu dilakukan untuk mengakomodir para pengunjung yang tidak bisa menyaksikan secara langsung persidangan Nadiem dari dalam ruangan.
Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Seperti diketahui sebelumnya, Ibam dan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Adapun hal itu tertuang dalam berkas dakwaan milik ketiga terdakwa:
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021,
- Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.
Baca tanpa iklan