Politik Uang Disebut Tetap Terjadi Meski Pilkada Lewat DPRD
Pilkada lewat DPRD dinilai tak menjamin bebas politik uang. Pengamat khawatir mahar partai dan dominasi elite justru makin mahal dan jauhkan rakyat
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai politik uang tetap berpotensi terjadi meski pilkada dilakukan melalui DPRD.
- Ia menyoroti peran elite dan mahar politik partai yang justru bisa membuat biaya pilkada makin mahal serta menjauhkan rakyat dari proses pemilihan.
- Wacana pilkada lewat DPRD dinilai berisiko melahirkan praktik “elite memilih elite”, bukan kedaulatan rakyat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyatakan praktik politik uang tetap terjadi meskipun pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Menurut Jamiluddin, politik uang justru kerap berawal dari inisiatif elite politik, terutama para kandidat yang berlaga dalam pilkada.
Para calon, kata dia, berupaya memenangkan kontestasi dengan menjadikan uang sebagai alat untuk memengaruhi pilihan.
"Politik uang itu juga berpeluang akan terjadi bila pilkada melalui DPRD. Calon pilkada bisa saja menggunakan uang agar dipilih oleh anggota DPRD," kata Jamiluddin kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, praktik politik uang sejatinya bisa ditekan apabila para peserta pilkada secara bersama-sama mengharamkan penggunaan uang dalam kompetisi politik.
Dengan demikian, pemilih—baik rakyat maupun wakil rakyat, tidak lagi diiming-imingi materi, melainkan memilih berdasarkan kapasitas dan integritas calon.
Baca juga: Siti Zuhro Usul Mekanisme Pilkada Asimetris di Tengah Wacana Pemilihan Tidak Langsung
Selain politik uang, Jamiluddin juga menyoroti tingginya biaya pilkada yang berasal dari partai politik. Menurut dia, biaya besar kerap muncul akibat adanya mahar politik yang dibebankan partai kepada calon kepala daerah.
Akibatnya, calon harus mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah demi mendapatkan rekomendasi partai politik.
"Bila partai politik tidak mengenakan mahar untuk calon, maka biaya pilkada dapat ditekan. Dengan begitu pilkada langsung tidak lagi memerlukan biaya tinggi," ujarnya.
Namun demikian, Jamiluddin justru mengkhawatirkan mahar politik akan semakin membesar apabila pilkada dilakukan melalui DPRD.
Sebab, mahar yang besar dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi calon untuk mendapatkan rekomendasi partai sekaligus memenangkan pemilihan di DPRD.
"Kalau partai menerima mahar besar, tentu akan mengintruksikan kadernya yang duduk di DPRD untuk memilih calon tersebut. Hal ini akan membuat pilkada menjadi semakin biaya tinggi," ucapnya.
Jamiluddin menuturkan, kondisi tersebut sangat mungkin terjadi karena anggota DPRD pada umumnya tunduk dan patuh pada keputusan partai.
Akibatnya, pilihan terhadap calon kepala daerah lebih mencerminkan kehendak elite partai ketimbang aspirasi konstituen.
"Akibatnya, calon pilkada bukan lagi dipilih oleh rakyat. Calon pilkada justru akan dipilih oleh elite yang duduk di DPRD atas perintah partainya. Dengan begitu, pilkada bukan lagi rakyat memilih calon pemimpinnya, tapi yang terjadi elite yang memilih calon pilkada. Ini artinya, elite memilih elite," tegasnya.
Dalam situasi tersebut, masyarakat hanya menjadi penonton. Rakyat, menurut dia, sekadar menyaksikan wakilnya di DPRD memilih bupati, wali kota, atau gubernur yang tidak sesuai harapan mereka.
"Celakanya, wakil rakyat di DPRD itu bisa saja mengklaim bahwa mereka memilih bupati atau walikota atau gubernur. Berdasarkan aspirasi masyarakat. Klaim semacam ini tentu akan semakin menyakitkan masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa partai lain telah menyatakan dukungannya terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Di antaranya yakni Golkar dan PKB.
Golkar mengusulkan Pilkada melalui Dewan DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Baca juga: Benny Harman: Pilkada Lewat DPRD Bukan Solusi, Demokrasi Bisa Mundur
“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat. Tapi ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya di puncak HUT ke-61Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu PKB menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.
"Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah," kata Daniel kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Meskipun demikian ada juga partai yang meminta usulan tersebut dikaji lebih mendalam, diantaranya PDIP dan Demokrat.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengatakan mahalnya ongkos pilkada langsung tak akan bisa ditekan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan.
"Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion," ujarnya Senin (22/12/2025).
Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD masih dalam tahap kajiam dan belum mencapai keputusan final.
Menurutnya, segala kemungkinan masih terbuka karena keputusan tersebut bersifat kolektif. Herman mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman serupa pada 2014, ketika DPR RI sempat menyetujui skema pilkada oleh DPRD lewat pengesahan UU Pilkada dalam sidang paripurna.
Namun, kebijakan itu dibatalkan setelah muncul desakan kuat dari masyarakat yang tetap menginginkan pilkada langsung.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu, kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) untuk mempertahankan mekanisme sistem pemilihan langsung.
“Kita tunggu saja. Keputusan ini kan kolektif. Tentu ada kekurangan dan kelebihannya. Kita juga punya sejarah pada 2014 ketika membahas apakah kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD,” kata Herman, kepada wartawan Kamis (11/12/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.