Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Lewat Surat, Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Mengaku Dirinya Bukan Pengusaha Minyak

Ultimated Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Kerry Adrianto Riza, mengungkapkan dirinya bukanlah pengusaha minyak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Lewat Surat, Anak Riza Chalid, Kerry  Adrianto Mengaku Dirinya Bukan Pengusaha Minyak
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI MINYAK - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa Kerry saat masuk ruang persidangan. 

Selanjutnya, pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas yang ditunjukkan dengan PT JMN tetap ditunjuk sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis, yakni belum memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan Migas. 

Akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 3 kapal milik PT JMN tersebut menimbulkan pengeluaran negara atas pembayaran sewa kapal lebih besar dari yang seharusnya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.

Dalam kasus ini ada enam orang yang duduk sebagai terdakwa, yakni:

  1. Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping
  2. Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Agus Purwono selaku eks Vice President (VP) Feedstock
  4. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  5. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  6. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas