Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Limpahkan Tersangka Suap Katalis Pertamina Alvin Pradipta ke JPU, Segera Disidang

Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Alvin Pradipta Adiyota (APA) kepada JPU.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Limpahkan Tersangka Suap Katalis Pertamina Alvin Pradipta ke JPU, Segera Disidang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KORUPSI PENGADAAN KATALIS - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Alvin Pradipta Adiyota (APA) kepada JPU pada Selasa, 6 Januari 2026.  Alvin merupakan pihak swasta yang juga anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD). 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). 
  • Terbaru, penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Alvin Pradipta Adiyota (APA) ke JPU pada Selasa, 6 Januari 2026. 
  • Alvin merupakan pihak swasta yang juga anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). 

katalis adalah zat penting dalam pembuatan bahan bakar, yang berfungsi mengurangi kadar sulfur dalam suatu produksi bahan bakar mesin (BBM)

KPK sempat memamerkan bentuk katalis dalam perkara dugaan suap di lingkungan PT Pertamina Persero pada Selasa (9/9/2025). 

Katalis itu seperti serbuk putih, saat dipamerkan disimpan dalam wadah berwarna putih. 

Terbaru, penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Alvin Pradipta Adiyota (APA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rekomendasi Untuk Anda

Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026. 

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Keterkaitan Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid

Alvin merupakan pihak swasta yang juga anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).

"Penyidik telah melimpahkan tersangka Saudara APA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan guna masuk ke tahap persidangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Dalam perkara ini, Alvin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak perantara penerima suap.

Proses Tahap II terhadap Alvin ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah KPK resmi menahan ayahnya, Chrisna Damayanto. 

Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Chrisna untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Chrisna, yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, sempat terlihat menggunakan kursi roda saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

DITAHAN KPK – KPK menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto, pada Senin (5/1/2026) malam.
DITAHAN KPK – KPK menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto, pada Senin (5/1/2026) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

Konstruksi Perkara: Lobi Anak ke Ayah

Kasus ini bermula dari kegagalan PT Melanton Pratama (MP), agen lokal produk katalis dari Albemarle Corp, dalam uji kelayakan (ACE Test) saat mengikuti tender di Pertamina.

Demi memenangkan tender, pihak PT Melanton Pratama melalui Frederick Aldo Gunardi (FAG) menghubungi Alvin Pradipta Adiyota. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas