Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Limpahkan Tersangka Suap Katalis Pertamina Alvin Pradipta ke JPU, Segera Disidang

Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Alvin Pradipta Adiyota (APA) kepada JPU.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Limpahkan Tersangka Suap Katalis Pertamina Alvin Pradipta ke JPU, Segera Disidang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KORUPSI PENGADAAN KATALIS - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Alvin Pradipta Adiyota (APA) kepada JPU pada Selasa, 6 Januari 2026.  Alvin merupakan pihak swasta yang juga anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD). 

Alvin diminta melobi ayahnya, Chrisna Damayanto, agar PT MP bisa kembali mengikuti tender katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Atas lobi tersebut, Chrisna diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat kebijakan penghapusan syarat uji ACE Test. 

Baca juga: KPK Panggil Mantan Pejabat Pertamina di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis

Keputusan ini memuluskan jalan PT MP memenangkan kontrak pengadaan katalis periode 2013–2014 senilai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014).

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Chrisna diduga menerima fee sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar melalui Alvin dalam rentang waktu 2013 hingga 2015.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas karena katalis merupakan zat vital yang berpengaruh langsung terhadap kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat luas. 

KPK berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola dalam pengadaan sumber daya strategis negara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas