KPK Limpahkan Tersangka Suap Katalis Pertamina Alvin Pradipta ke JPU, Segera Disidang
Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Alvin Pradipta Adiyota (APA) kepada JPU.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Alvin diminta melobi ayahnya, Chrisna Damayanto, agar PT MP bisa kembali mengikuti tender katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.
Atas lobi tersebut, Chrisna diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat kebijakan penghapusan syarat uji ACE Test.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Pejabat Pertamina di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis
Keputusan ini memuluskan jalan PT MP memenangkan kontrak pengadaan katalis periode 2013–2014 senilai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014).
Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Chrisna diduga menerima fee sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar melalui Alvin dalam rentang waktu 2013 hingga 2015.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas karena katalis merupakan zat vital yang berpengaruh langsung terhadap kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat luas.
KPK berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola dalam pengadaan sumber daya strategis negara.
Baca tanpa iklan