Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga Akhir 2026, Formasi Tidak Berubah
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 November 2025.
Tayang:
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PERPANJANGAN MASA JABATAN - Ridwan Mansyur, Yuliandri, dan I Dewa Gede Palguna dalam proses sumpah perpanjangan masa jabatan sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2026.
Palguna menjelaskan ihwal tak hanya formasi mereka yang tidak berubah, tapi juga tim secara keseluruhan.
Itu juga menjadi alasan kenapa Palguna dkk sepakat untuk masa jabatannya diperpanjang.
“Syaratnya yaitu bahwa kami bertiga tidak ada yang diganti, demikian juga dengan tim kerjanya. Jika syarat itu dipenuhi, baru kami mau,” kata Palguna usai acara.
Menurutnya, susah untuk menyusun tim kerja yang solid jika formasinya berganti.
“Karena susah menyusun teamwork yang solid di tengah suasana seperti yang anda tahu sekarang ini. Kita membutuhkan bukan hanya soliditas kerja, tapi yang lebih penting adalah mental,” pungkas Palguna.
Berita Populer
Berita Terkini