Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anwar Usman Disarankan Mundur, MKMK Singgung Kesadaran Diri Sendiri

Palguna mengutip pemikiran filsuf Immanuel Kant mengenai perbedaan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anwar Usman Disarankan Mundur, MKMK Singgung Kesadaran Diri Sendiri
Tribunnews.com/Fersianus Waku
SOAL ANWAR USMAN - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Palguna ditanya pers soal status Hakim MK Anwar Usman. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim MK yang juga adik ipar Jokowi, Anwar Usman, dapat surat peringatan dari MKMK.
  • Surat peringatan itu diterimanya buntut kerap absen saat rapat maupun sidang.
  • Anwar Usman menjadi hakim MK dengan jumlah tidak hadir rapat maupun sidang terbanyak. 
  • Muncul saran dari pakar hukum agar Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai hakim MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menanggapi saran Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona agar hakim konstitusi Anwar Usman mundur dari jabatannya.

"Saran itu tidak ditujukan ke MKMK," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Palguna mengutip pemikiran filsuf Immanuel Kant mengenai perbedaan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. 

Menurut dia pelanggaran hukum bersifat objektif karena semua orang dapat mengetahui dan menilai bahwa suatu perbuatan melanggar aturan.

Sementara pelanggaran etik bersifat lebih personal.

"Kalau pelanggaran etik pada dasarnya yang bersangkutan yang merasa. Penegakan etik yang ideal harus datang dari dalam (kesadaran diri) bukan dipaksakan dari luar. Jika dipaksakan dari luar, itu menjadi positivisasi etik," ujar Palguna. 

Rekomendasi Untuk Anda

Palguna mencontohkan praktik etika di sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan, dimana pengunduran diri pejabat publik kerap didorong oleh rasa tanggung jawab.

"Di negara yang penerapan etiknya bagus seperti Jepang atau Korea, panggilannya datang dari dalam. Kecuali jika sudah kelewatan barulah kami bekerja," ucapnya. 

Ia menjelaskan peran MKMK terbatas pada penegakan kode etik berdasarkan fakta dan data yang tersedia. 

Dalam kasus Anwar Usman, MKMK hanya menyampaikan fakta terkait kehadiran hakim konstitusi berdasarkan data sistem yang ada di Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak boleh terpengaruh oleh soal politik, kami memutus berdasarkan etik. Kami ingin menjaga agar kami bisa memutus dan bertindak dengan tulus tanpa subjektivitas atau kebencian," ungkap Palguna. 

Alasan Anwar Usman Diminta Mundur

Saran agar Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai hakim MK disampaikan Yance lantaran Anwar Usman tercatat sering tidak ikut dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Yance menilai langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang memberikan peringatan kepada Anwar Usman sudah tepat.

"Sebenernya tahun ini bukanlah tahun pertama Anwar Usman yang paling sering absen. Tahun 2023 dan 2024 juga sama," kata Yance kepada Tribunnews.com, Minggu (4/1/2026).

Ia menyayangkan sikap adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Sebab, tugas utama hakim konstitusi adalah menghadiri sidang dan rapat untuk pengambilan putusan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas