Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sempat Pasrah, Wagub Babel Hellyana Semringah Usai Diperiksa Tersangka Ijazah Palsu

Hellyana jalani 10 jam pemeriksaan kasus ijazah palsu. Sempat pasrah ditahan, Wagub Babel akhirnya bisa pulang dengan wajah semringah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sempat Pasrah, Wagub Babel Hellyana Semringah Usai Diperiksa Tersangka Ijazah Palsu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
IJAZAH PALSU – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana, didampingi kuasa hukum, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2025) malam. Hellyana diperbolehkan pulang dan tidak ditahan. 

Ringkasan Berita:
  • Hellyana jalani 10 jam pemeriksaan perdana sebagai tersangka
  • Sempat pasrah ditahan, akhirnya bisa pulang dari Bareskrim
  • Ekspresi semringah Wagub Babel jadi sorotan pasca pemeriksaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana semringah usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setelah sekitar 10 jam diperiksa, ia akhirnya bisa meninggalkan ruang penyidik tanpa dilakukan penahanan, didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menjelaskan kliennya mendapat 25 pertanyaan seputar proses perkuliahan di Universitas Azzahra, termasuk pihak-pihak yang terkait seperti dekan dan rektor.

“Sebagian besar pertanyaan hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Kemudian kedua terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau,” kata Zainul.

Hellyana dan tim kuasa hukum bersyukur atas belum dilakukannya penahanan oleh penyidik.

“Alhamdulillah isu-isu di luar katanya beliau ditahan, Alhamdulillah tidak ditahan. Kita sangat bersyukur dan penyidiknya juga kooperatif, beritikad baik,” ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelum menjalani pemeriksaan, Hellyana mengaku pasrah jika harus ditahan dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Pertama, saya akan melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu,” ucap Hellyana kepada wartawan.

Hellyana menilai kasus ini lebih pada persoalan administrasi dan menegaskan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Jadi terkait ini, tidak ada yang dirugikan. Ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa dijelaskan lagi,” kata Hellyana.

Ia menyebut akan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Kuasa hukumnya menegaskan pihaknya juga akan menempuh gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak kampus.

Baca juga: Nadiem Dihalangi Bicara usai Sidang Kasus Chromebook, Mahfud: Itu Pelanggaran, Dia Punya Hak Bicara

Klaim Pasal Sangkaan Berubah

Dalam pemeriksaan, Hellyana disebut kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan. Zainul mengatakan ada perubahan pasal yang dikenakan setelah diberlakukannya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru.

“Sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak tahu, maka sebagai alasan pemaaf. Di dalam penjelasannya adalah kesesatan fakta,” jelasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Hellyana sebagai tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 263 KUHP: pemalsuan surat, ancaman penjara maksimal 6 tahun.
  • Pasal 264 KUHP: pemalsuan surat otentik, ancaman penjara maksimal 8 tahun.
  • Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012): larangan penggunaan ijazah palsu, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003): sanksi bagi pengguna ijazah palsu, ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas