KPK Buka Suara 60 Musisi Laporkan Dugaan Korupsi Royalti Rp 14 Miliar di LMKN
Menurut KPK laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- KPK merespons laporan yang dilayangkan oleh puluhan musisi dan pencipta lagu terkait dugaan korupsi tata kelola royalti di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
- KPK menolai laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi
- Sesuai prosedur, rangkaian proses di pengaduan masyarakat dikategorikan sebagai informasi tertutup atau dikecualikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara merespons laporan yang dilayangkan oleh puluhan musisi dan pencipta lagu terkait dugaan korupsi tata kelola royalti di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sebelumnya, pada Selasa (6/1/2026), sekitar 60 musisi yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana royalti senilai Rp14 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik langkah para musisi tersebut.
Menurutnya laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Budi menjelaskan mekanisme yang akan ditempuh KPK pasca-penerimaan laporan tersebut.
Ia memastikan setiap aduan akan melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan validitas informasi yang disampaikan pelapor.
“Selanjutnya akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelas Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa publik belum bisa mengakses detail perkembangan kasus ini secara terbuka.
Sesuai prosedur, rangkaian proses di pengaduan masyarakat dikategorikan sebagai informasi tertutup atau dikecualikan.
“Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” ujar Budi.
KPK juga menjamin keamanan para musisi pelapor dengan menutup identitas mereka guna menjaga kerahasiaan substansi materi aduan.
Apa yang Diprotes GARPUTALA?
- GARPUTALA menolak keberadaan LMKN karena dianggap bertentangan dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
- Mereka menilai LMKN berpotensi menimbulkan arogansi, monopoli, dan risiko korupsi dalam pengelolaan royalti musik.
- Melakukan demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar
Dugaan Pemerasan dan Ancaman Nihil Royalti
Laporan ini bermula dari keresahan para pencipta lagu yang terancam tidak mendapatkan hak royalti mereka pada Maret 2026.
Ketua GARPUTALA, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa LMKN diduga mengambil paksa dana royalti digital sebesar Rp14 miliar dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Dana tersebut merupakan hasil kolektif periode 2024–2025.
Baca tanpa iklan