Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Habiburokhman Kaget Dengar Pakar HTN Sebut Suhartoyo Ketua MK Ilegal

Habiburokhman kaget saat mendengar pernyataan pakar HTN Muhammad Rullyandi yang menyebut Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Habiburokhman Kaget Dengar Pakar HTN Sebut Suhartoyo Ketua MK Ilegal
Tribunnews.com/Chaerul Umam
KETUA MK ILEGAL - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dia mengaku kaget saat mendengar pernyataan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi yang menyebut Suhartoyo adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal. (Tribunnews.com/Chaerul Umam) 

Ringkasan Berita:
  • Habiburokhman mengaku kaget saat mendengar pernyataan pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi yang menyebut Suhartoyo adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
  • Habiburokhman enggan menanggapi lebih jauh perihal pernyataan Rullyandi tersebut.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengaku kaget saat mendengar pernyataan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi yang menyebut Suhartoyo adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal.

Sebelumnya pernyataan tersebut disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, membahas reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Baca juga: Pimpinan Baleg Sindir Ketua LMKN Tak Bicara dan Duduk di Belakang Saat RDPU di DPR: Aneh Bin Ajaib

"Ya namanya DPR kan lembaga bebas berbicara ya, orang silakan. Kita kaget juga tadi kan (disebut) ilegal, apakah sampai seperti itu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Habiburokhman enggan menanggapi lebih jauh perihal pernyataan Rullyandi tersebut.

Dia juga tidak bisa melarang untuk berpendapat.

 

REFORMASI POLRI - RDPU Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri antara pakar Kiriminologi dan Kepolisian dari Universitas Indonesia Adrianus Sembiring dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam RDPU ini Adrianus menyampaikan usulannya agar polri dibagi menjadi dua wilayah, Barat dan Timur. (Rizki Sandi Saputra)
REFORMASI POLRI - RDPU Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri antara pakar Kiriminologi dan Kepolisian dari Universitas Indonesia Adrianus Sembiring dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam RDPU ini Adrianus menyampaikan usulannya agar polri dibagi menjadi dua wilayah, Barat dan Timur. (Rizki Sandi Saputra) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Rekomendasi Untuk Anda

 

"Saya enggak komentar soal itu ya, tapi kalau melarang orang berpendapat juga tidak bisa," pungkasnya.

RDPU Komisi III DPR Hening 7 Detik Saat Pakar HTN Rullyandi Sebut Suhartoyo Ketua MK Ilegal

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI membahas Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, sempat hening sekitar 7 detik, saat pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menyebut Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal.

Rapat tersebut digelar pada Kamis (8/1/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam pemaparannya, Rullyandi menilai putusan MK yang saat ini menjadi polemik publik sejatinya tidak memiliki implikasi apa pun terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri.

"Terhadap poin-poin ini saya menilai putusan MK yang menjadi ruang perdebatan hari ini sebetulnya tidak memberikan implikasi apa-apa terhadap penugasan anggota Polri aktif," kata Rullyandi.

Rullyandi menegaskan, Kapolri selama ini tidak pernah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menilai, penugasan anggota Polri aktif tetap sah selama masih memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pokok kepolisian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas